12 Senjata Api Milik Syahrul Yasin Limpo Ternyata Legal, Terdaftar Atas Namanya

AKURAT BANTEN - Senjata api milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ternyata legal dan terdaftar atas nama dirinya.
Diketahui, ada sebanyak 12 senjata api yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian. Semuanya milik Syahrul Yasin Limpo.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Lalai Bekerja, Tiga Pengelola Pasar Malam di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan polisi itu, semua senjata tersebut diketahui legal dan terdaftar atas Syahrul Yasin Limpo.
"Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, dari Baintel (Badan Intelejen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya," katanya, Senin (30/10/2023).
Djuhandhani mengatakan, ada 12 senpi yang ditemukan terdaftar atas nama SYL. Sebagian senpi itu diperoleh dari hibah.
"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya, hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan," sambung Djuhandhani.
Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas temuan 12 senpi milik Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Ganggu Aktivitas Pemadaman, Aktivitas Pemulung di Area TPA Rawa Kucing Dihentikan
Saat ini, penanganan perkara itu masih berada di KPK. "Kami belum bisa merinci lebih lanjut. Karena ini hanya berdasarkan data-data yang kita peroleh, dan ini masih perlu pendalaman," ungkapnya.
Setelah ada penyerahkan, pihaknya baru bisa melakukan pengecekan fisik atas 12 senjata api yang ditemukan di rumah dinas itu.
"Kalau itu nanti ada penyerahan, kita bisa secara fisik bisa mengecek, ataupun bisa kita cek lebih lanjut. Kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan,” terangnya.
Lebih jauh, Djuhandhani menuturkan senjata yang ditemukan di rumah dinas SYL itu masih dalam penguasaan KPK.
"Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 5Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 6Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 7Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027
- 10Mourinho Blak-blakan soal Vinicius: “Kalau Saya Jadi Dia, Saya Sudah Pergi dari Real Madrid!”








