Lalai Bekerja, Tiga Pengelola Pasar Malam di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Aparat Kepolisian Polresta Serang Kota sudah mengamankan tiga orang pria dalam insiden pembakaran pasar malam yang berlokasi di Kampung Cilewung, Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Senin (30/10/23)
Ketiga orang tersebut merupakan pengelola wahana bermain anak di pasa malam yakni MM (36) warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, UB (58) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dan AN (59) warga Janggalan, Kabupaten Kudus.
Dikatakan, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, ketiganya diamankan lantaran diduga ada unsur kelalaian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu warga di lokasi kejadian.
Baca Juga: Usai Ada Anak 11 Tahun Tewas di Pasar Malam. Warga Bakar Wahana Permainan Anak
Lebih lanjut, kata Sofwan, korban meninggal dunia berinisial G (11) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
G diduga tersengat aliran listrik saat bermain di wahana pasar malam yang berada di wilayah hukum polsek Pabuaran.
"Mereka diamankan di lokasi kejadian. Korban memegang pagar pembatas wahana yang diduga ada aliran listrik akibat kabel terkelupas, sehingga korban tersetrum," kata Sofwan kepada wartawan di Polresta Serang Kota.
Akibat kejadian tersebut G meninggal dunia. Bahkan setelah kejadian tersebut pihak keluarga korban sempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari para pengelola lantaran dianggap lalai dalam bekerja.
Baca Juga: Ganggu Aktivitas Pemadaman, Aktivitas Pemulung di Area TPA Rawa Kucing Dihentikan
"Karena tidak bertemu dengan pengelola sehingga terjadi pembakaran beberapa permainan," jelasnya.
Kasus tersebut, kata Sofwan masih dalam pendalaman. Untuk sementara ketiga pengelola dijerat pasal 359 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan kematian.
"Kita masih dalami apakah ada tanda agar warga tidak mendekati aliran listrik atau semacamnya," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 5Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









