Berstatus Tanah Wakaf, KUA Cibadak Tak Bisa Dibangun Hanya Bisa Direhab

AKURAT BANTEN - Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Banten, H. Ahmad Rifaudin menyatakan, gedung KUA Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, akan segera dilakukan perbaikan (rehab).
"Sedang di usahakan, tahun 2024 KUA Cibadak akan diehab," katanya, kepada Akurat Banten, Jum'at (28/12/2023).
Rifaudin menyebut, lantaran lahan tanah KUA Kecamatan Cibadak berstatus wakaf dan bukan hibah, maka sementara hanya bisa dilakukan perbaikan melalui rehab gedung. Jadi tidak bisa dibangun, terlebih lagi lahan tersebut tidak strategis.
Baca Juga: Viral Video Ulama kondang Gus Miftah Sedang Membagikan Segepok Uang Kewarga
"Kalau lahannya itu hibah bisa dibangun. Iya sudah beberapa kali kita usulkan tetapi tidak bisa, karena status lahan itu wakaf bukan hibah, sementara paling direhab," ungkapnya.
Ia berharap Kemenag Lebak bisa berupaya mendapat lahan hibah dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Kalau tidak bisa berarti harus ada pengadaan lahan dengan cara membeli.
"Kalau bisa ya ada lahan hibah dari Pemkab Lebak, kalau gak ada lahan hibah ya harus ada pengadaan lahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, miris selain tidak strategis dan representatif, gedung KUA di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, nyaris ambruk.
Dinding tembok gedung yang mengalami keretakan besar, dan bambu penyangga bangunan agar tidak ambruk terlihat mewarnai kondisi gedung KUA.
Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Amankan WNA Nigeria dan Zimbabwe
Kondisi tersebut membuat prihatin sejumlah warga di Kecamatan Cibadak. Salah satunya itu disampaikan Sopan Sopian, warga Desa Pasarkeong.
Sopian minta Kanwil Kemenag Banten, dan Kemenag pusat jangan berdiam diri apalagi menutup mata.
Kepala Kantor Kemenag Lebak, Badrussalam mengaklaim, bahwa pihaknya telah mengusulkan pembangunan KUA Cibadak ke Kemenag Banten.
"Sudah, kami sudah mengusulkan bantuan untuk pembangunan KUA Cibadak. Belum ada kabar baik, kami berharap 2024 ada kabar baik dan bantuan itu terealisasi," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








