KLH Bakal Tutup 3 TPA di Tangerang

AKURAT BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menutup sebanyak 306 tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping hingga tahun 2026 mendatang. Tiga di antaranya berlokasi di wilayah Tangerang.
"Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA tapi sampah harus selesai di hulu," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq pada 4 Januari 2024.
Baca Juga: Mantan Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Pemkot Tak Beri Pendampingan Hukum
Hanif menjelaskan, dari total 550 TPA di Indonesia, sebanyak 306 atau sekitar 54,44 persen di antaranya masih menerapkan sistem open dumping, atau tempat pengelolaan sampah di cekungan tanah terbuka tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah.
Menurutnya, sistem open dumping itu telah dilarang oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 44, pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.
Baca Juga: Oknum DLH Kota Tangerang Bekingi Mafia Sampah di TPA Rawa Kucing, Mesti Ditindak Tegas
Di wilayah Tangerang sendiri, terdapat tiga TPA yang masih menerapkan sistem open dumping hingga saat ini. Tiga di antaranya yakni TPA Jatiwaringin dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, TPA Rawa Kucing yang dikelola Pemerintah Kota Tangerang, dan TPA Cipeucang oleh Pemkot Tangerang Selatan.
Tiga TPA Bakal Ditutup, Begini Respon Pemda di Tangerang
Tiga TPA tersebut berpotensi ditutup jika terus melakukan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping. Menanggapi hal tersebut, masing-masing pemerintah daerah di Tangerang berjanji akan berbenah sebelum dilakukan penutupan oleh KLH.
Baca Juga: Praktik Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangsel: Dugaan Pungli dan Pembuangan Residu ke TPA Rawa Kucing
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menjelaskan, pihaknya tengah menggodok metode baru untuk mengelola sampah di TPA Jatiwaringin.
Fachrul menjelaskan, terdapat dua metode baru yang saat ini tengah dipertimbangkan sebelum nantinya diandalkan untuk mengelola sampah di TPA Jatiwaringin.
Baca Juga: DLH Tangsel Siapkan Kuasa Hukum Sopirnya Yang Kabur Usai Lindas Pengendara Hingga Tewas
"Kita sudah punya action plan 2025-2026 terkait TPA. Secara bertahap akan kita rubah, tidak lagi dengan open dumping," ujar Fachrul saat dikonfirmasi, Jumat (10/01/2025).
"Ada dua metode yang sedang kita proses pemilihannya yaitu Refuse Derived Fuel atau opsi lainnya yaitu gasifikasi metan ke energi. Dari dua itu, bisa juga kita gunakan keduanya," sambungnya.
Baca Juga: Ironi Penanganan Persoalan Sampah di Tangsel, SAIH Sebut TPS3R Gagal Fungsi
Fachrul berujar, tata cara pengolahan sampah dengan metode baru itu akan mulai diimplementasikan di tahun ini dengan menggandeng pihak ketiga sebagai mitra kerja.
"Untuk TPA kita mulai di 2025 dan 2026 sesuai waktu yg diberikan KLH. Sambil kita efektifkan juga pembuatan TPS3R atau TPST," jelasnya.
Baca Juga: Sampah Mengendap 3 Bulan di TPS3R Pondok Kacang Tangsel, Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap
Sementara itu, Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai upaya untuk mengakhiri sistem open dumping yang selama ini diterapkan di TPA Rawa Kucing. Salah satunya, mengikuti anjuran KLH yakni pengelolaan sampah dengan sistem sanitary landfill.
"Banyak hal sedang kita persiapkan," kata Wawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Untuk penanganan TPA di wilayah Tangerang bagian Selatan, Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel Tubagus Aprilliadhi mengaku telah mengetahui wacana penutupan tempat pembuangan milik pemerintah yang masih menerapkan sistem open dumping. TPA Cipeucang yang terletak di Kecamatan Serpong menjadi salah satunya.
"Makanya dibilang pembenahan pengelolaan tpa tidak lagi open dumping melainkan dengan cara yang lain, salah satunya penggunaan teknologi pengelolaan sampah sampai dengan sanitary landfill," ujar
Baca Juga: Pengelolaan Sampah Ilegal Beroperasi Bertahun-tahun, SAIH: Pemkot Tangsel Tutup Mata
Tubagus berujar, Pemkot Tangsel bakal segera meninggalkan sistem open dumping nantinya jika teknologi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sudah terealisasi di kota berjuluk kota anggrek tersebut. Seraya, menyiapkan insfratruktur fasilitas pengolahan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF).
Baca Juga: KLH Ajak Pemerintah Daerah Tuntaskan Permasalahan Sampah Hingga Tahun 2026
"Penggerakan TPS3R dan bank sampah terus kita sosialisasi dan galakkan dengan harapan masyarakat juga sadar untuk mengurangi sampah, minimal dibuat pengelolaan sampah dari rumah sebelum sisanya ke TPA," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









