Banten

Praktik Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangsel: Dugaan Pungli dan Pembuangan Residu ke TPA Rawa Kucing

A. Zaki Iskandar | 10 Desember 2024, 19:37 WIB
Praktik Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangsel: Dugaan Pungli dan Pembuangan Residu ke TPA Rawa Kucing

AKURAT BANTEN - Tempat pengelolaan sampah tak berizin yang beroperasi di belakang Pasar Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, sudah berjalan selama 2 tahun. Dugaan praktik pungli mewarnai aktivitas ilegal tersebut. Informasi ini dihimpun Akurat Banten dari hasil wawancara dengan sejumlah pengelolanya.

Sebagai informasi, tempat pengelolaan sampah tersebut telah dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Minggu (08/12/2024). Meski demikian, berbagai dugaan praktik gelap dalam aktivitas pengelolaan sampah terjadi dalam aktivitasnya. Salah satunya, kegiatan pembuangan residu atau sampah yang tak memiliki nilai ekonomis ke daerah lain. 

Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar

Diketahui, mekanisme bisnis sampah ilegal ini terbilang sederhana dan menguntungkan. Pengelola berperan sebagai penyedia jasa pengangkut sampah yang bekerjasama dengan warga kompleks perumahan elite yang terletak di Serpong Utara. Setiap bulannya, pengelola dibayar sebesar Rp20 sampai Rp30 juta atas jasa pengangkutan.

Sampah-sampah dari kawasan permukiman elite diangkut dengan truk-truk besar menuju lokasi pembuangan yang terletak di bantaran Sungai Cisadane itu. Di lokasi itu, sampah dipilah untuk diambil yang bernilai ekonomisnya saja oleh para pemulung di sana. 

Baca Juga: Pemkot Tangerang Andalkan Teknologi RDF untuk Kelola Sampah Rawa Kucing

Oleh pemulung, hasil pemilahan sampah dijual lagi kepada pengelola limbah yang mempekerjakannya. Per kilonya, dihargai Rp200 perak. Sistem pembayaran penjualan sampah tersebut, diakumulasikan per minggunya. 

Rata-rata sampah yang dapat diniagakan yaitu sampah berupa plastik. Setelah membeli sampah tersebut dari pemulung, pengelola akan menjualnya kepada perusahaan pengolah limbah dengan harga Rp400 perak per kilonya. 

Kemudian, untuk sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis atau residu dibuang ke TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang. Untuk membuang residu, pengelola tempat sampah di Tangsel itu harus mengeluarkan biaya senilai Rp500 ribu per ritase. Pungutan itu tak didasari aturan pemerintah. 

Baca Juga: Mantan Kadis LH Kota Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Uang pelicin itu diduga diberikan kepada oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melalui perantara yang merupakan orang dekat daripada pengelola tempat sampah ilegal tersebut.

Untuk mengelabuhi kecurigaan publik terhadap pembuangan sampah ilegal tersebut, pengiriman dilakukan dengan menggunakan armada milik pemerintah daerah untuk membuang sampah ke TPA Rawa Kucing.

Menurut keterangan sumber yang merupakan sejumlah pengelola TPS tersebut, hanya TPA Rawa Kucing yang berhasil dilobi untuk dapat menampung residu. Aktivitas pembuangan residu sudah dilakukan beberapa kali. 

Baca Juga: Mantan Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Pemkot Tak Beri Pendampingan Hukum

Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi menegaskan, pihaknya tidak mengizinkan pengiriman sampah dari luar daerah ke TPA Rawa Kucing.

"Sepanjang yang saya tau, sampah yang diizinkan masuk TPA Rawa Kucing adalah sampah yang berasal dari Kota Tangerang," ujar Wawan saat dikonfirmasi Akurat pada Selasa (10/12/2024).

Meski demikian, kata Wawan, pihaknya akan menyelidiki adanya dugaan pungutan liar yang melibatkan pegawainya.

"Jika benar, akan kita tindak oknumnya," tegas Wawan. 

Baca Juga: Pemkot Tangsel Darurat Sampah Ditolak Buang Ke TPA Pandeglang, Perlu dan Segera Terapkan Ekonomi Sirkular?

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel bakal turut mengawasi secara ketat aktivitas tempat pengelolaan sampah ilegal tersebut usai dilakukan penyegelan. 

Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Tangsel Tubagus Aprilliadhi mengatakan, pengawasan itu dilakukan guna mengantisipasi adanya aktivitas ilegal kembali di area tempat pengelolaan sampah itu. 

Baca Juga: Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Tangerang Siap ‘Pasang Badan’ Soal Kasus Pidana TPA Rawa Kucing?

Jika dalam pengawasannya ditemukan adanya aktivitas yang melanggar, maka sanksi pidana akan disangkakan kepada para pengelola.

"Nanti ada ancaman pidana di situ," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.