Banten

Petugas Linmas TPS Pilkada di Tangsel Meninggal Dunia

A. Zaki Iskandar | 3 Desember 2024, 14:55 WIB
Petugas Linmas TPS Pilkada di Tangsel Meninggal Dunia

AKURAT BANTEN - Seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pilkada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bernama Munalih dinyatakan meninggal dunia. Diketahui, Munalih merupakan petugas Linmas di TPS 09 Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren.

Kabar meninggalnya Munalih tersebut dibenarkan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Tangsel, Heni Lestari. Ia mengonfrimasi, Munalih menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (30/11/2024) atau 3 hari setelah proses pemungutan suara berlangsung pada Rabu (27/11).

Baca Juga: KPU Tangsel Siapkan 2 Ribu Surat Suara Antisipasi untuk PSU Pilkada

Heni menungkapkan, Munalih yang juga berprofesi sebagai ojek online itu meninggal akibat kelelahan. Kondisi kurang sehat itu sudah dirasakan oleh Munalih sebelum melakoni tugasnya sebagai Linmas di TPS.

"Setelah melaksanakan tugas sudah merasa enggak enak badannya karena almarhum bekerja sebagai driver gojek," kata Heni, Selasa (03/12/2024).

Bahkan, kata Heni, seusai menyelesaikan tugasnya sebagai petugas Linmas TPS, Munalih memaksakan diri untuk melayani pesanan sebagai ojek online.

Baca Juga: KPU Tangsel Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak di Tingkat Kecamatan

Akibat kelelahan, Munalih pun tumbang. Dia sempat dibawa ke rumah sakit. Nahas, nyawanya tak terselamatkan.

"Sudah sakit sebelum bertugas (sebagai Linmas TPS)," jelas Heni.

Heni mengungkapkan, pihaknya sudah merekomendasikan dana kerohiman ke KPU Provinis Banten untuk diberikan kepada keluarga Munalih.

Baca Juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Tak Capai Target, KPU Tangsel Bakal Lakukan Evaluasi

"Masih kami ajukan ke provinsi Banten. Karena untuk santunan BPJS Ketenagakerjaan apakah nanti syarat-syaratnya terpenuhi atau tidak," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.