Banten

KPU Tangsel Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak di Tingkat Kecamatan

A. Zaki Iskandar | 28 November 2024, 19:15 WIB
KPU Tangsel Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak di Tingkat Kecamatan

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak pada Kamis (28/11/2024). Proses perangkuman itu akan berlangsung selama 10 hari ke depan. 

Ketua KPU Tangsel Muhammad Taufiq Mizan menjelaskan, proses rekapitulasi itu meliputi suara pemilihan Gubernur Banten dan Wali Kota Tangsel periode 2025-2030.

Baca Juga: Tim Pemenangan Airin-Ade Minta Para Pendukung Sabar, Bahrul Ulum: Kita tetap waspada untuk memastikan hasil suara

Saat ini, kata Taufiq, proses rekapitulasi mulai dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kota Tangsel.

"Hari ini teman-teman PPK sudah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dimulai dari tingkat kelurahan,” jelas Taufiq, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Bawaslu Tangsel Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Hari Pemungutan suara Pilkada 2024

Taufiq menuturkan, proses rekapitulasi suara ini akan berakhir pada 3 Desember mendatang. Setelahnya, proses rekapitulasi suara itu akan diplenokan oleh KPU Tangsel pada 4-6 Desember 2024.

Dalam pleno tersebut, KPU Tangsel akan memutuskan hasil perolehan suara terbanyak dalam kontestasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

Meski demikian, rapat pleno tersebut berpotensi terhambat bila adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi.

Baca Juga: Jika Nanti Resmi Dilantik, Andra-Dimyati Bakal Rangkul Airin-Ade Jadi Penasihat Gubernur

"Setelah penetapan hasil penghitungan suara, kita tunggu kalau ada yang melakukan sengketa ke MK maka kita tunggu prosesnya. Tapi kalau tidak maka 3 hari kemudian kita harus pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih,” pungkasnya

Sedangkan untuk hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur, kata Taufiq, akan diserahkan kepada KPU Provinsi Banten.

Baca Juga: Unggul Telak Dari Pasangan Andika-Nanang, Ratu Rachmatu Zakiyah : Kita Pantau Melalui Kecamatan

Sebab, sambung Taufiq, yang berhak melakukan pleno atas rekapitulasi suara pemilihan gubernur merupakan tanggungjawab KPU di tingkat provinsi.

"Selanjutnya kami punya tanggung jawab untuk rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernurnya, itu ranahnya di KPU Banten,” tutupnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.