KPU Tangsel Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak di Tingkat Kecamatan

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak pada Kamis (28/11/2024). Proses perangkuman itu akan berlangsung selama 10 hari ke depan.
Ketua KPU Tangsel Muhammad Taufiq Mizan menjelaskan, proses rekapitulasi itu meliputi suara pemilihan Gubernur Banten dan Wali Kota Tangsel periode 2025-2030.
Saat ini, kata Taufiq, proses rekapitulasi mulai dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kota Tangsel.
"Hari ini teman-teman PPK sudah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dimulai dari tingkat kelurahan,” jelas Taufiq, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Bawaslu Tangsel Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Hari Pemungutan suara Pilkada 2024
Taufiq menuturkan, proses rekapitulasi suara ini akan berakhir pada 3 Desember mendatang. Setelahnya, proses rekapitulasi suara itu akan diplenokan oleh KPU Tangsel pada 4-6 Desember 2024.
Dalam pleno tersebut, KPU Tangsel akan memutuskan hasil perolehan suara terbanyak dalam kontestasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.
Meski demikian, rapat pleno tersebut berpotensi terhambat bila adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi.
Baca Juga: Jika Nanti Resmi Dilantik, Andra-Dimyati Bakal Rangkul Airin-Ade Jadi Penasihat Gubernur
"Setelah penetapan hasil penghitungan suara, kita tunggu kalau ada yang melakukan sengketa ke MK maka kita tunggu prosesnya. Tapi kalau tidak maka 3 hari kemudian kita harus pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih,” pungkasnya
Sedangkan untuk hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur, kata Taufiq, akan diserahkan kepada KPU Provinsi Banten.
Baca Juga: Unggul Telak Dari Pasangan Andika-Nanang, Ratu Rachmatu Zakiyah : Kita Pantau Melalui Kecamatan
Sebab, sambung Taufiq, yang berhak melakukan pleno atas rekapitulasi suara pemilihan gubernur merupakan tanggungjawab KPU di tingkat provinsi.
"Selanjutnya kami punya tanggung jawab untuk rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernurnya, itu ranahnya di KPU Banten,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan


