Banten

Jam Kerja ASN Pemkot Tangerang Dipangkas Jadi 32,5 Jam Perminggu selama Ramadan

Mitha Theana | 12 Maret 2024, 16:53 WIB
Jam Kerja ASN Pemkot Tangerang Dipangkas Jadi 32,5 Jam Perminggu selama Ramadan

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, memangkas jam kerja ASN selama Ramadan, menjadi 32,5 jam per minggunya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2746/III/2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan di lingkungan Pemkot Tangerang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Heryanto menjelaskan, penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan yaitu Senin-Jumat, mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Baca Juga: Makna Pin Merah yang Dikenakan Billie Eilish di Piala Oscar 2024, Benarkah Salah Satu Bentuk Dukungan Palestina?

"Untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan Keputusan Kepala OPD masing-masing," jelas Heryanto, Selasa (12/3/2024).

Sementara itu, karena apel ditiadakan, maka akan diadakan pengajian rutin setiap paginya.

ASN di lingkup Pemkot Tangerang diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama Ramadan.

Baca Juga: Al Nassr vs Al Ain: Ronaldo dkk Tersingkir dari Liga Champions Asia 2023-2024

"Beriringan dengan surat edaran ini, diimbau kepada pegawai, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan. Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga," tegasnya.

Dia pun berharap, seluruh pegawai untuk tetap selalu menjaga kesehatan dan semangat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.

"Selamat menunaikan ibadah puasa dan semoga kita semua diberikan kelancaran selama menjalankannya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.