Pemkot Serang Kecolongan, Proyek Ilegal di Cilincing Telah Beroperasi Hampir Setahun

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak mengetahui adanya aktivitas proyek ilegal yang beroperasi hampir satu tahun melakukan pengurukan lahan dan sungai di Kampung Cilincing, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
"Pengerjaan proyek ini tidak memiliki izin lingkungan. Dan kami dari DLH tidak mengetahui adanya pengajuan dokumen izin lingkungan dari pihak perusahaan terkait," ujar Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Proyek tersebut tidak memiliki dokumen izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Baca Juga: Bos Mafia MinyaKita PT. Artha Eka Global Ditangkap Polda Banten
Farach juga mengakui, jika aktivitas pengerukan lahan itu seperti proyek 'siluman'. Hal tersebut lantaran tak adanya papan informasi yang terpasang.
Sehingga masyarakat sekitar pun menduga, adanya aktivitas pengurukan yang dilakukan tanpa izin hingga menutup aliran Sungai Calingcing itu, menjadi faktor terjadinya banjir di sempadan sungai.
Saat ini, kata Farach, DLH Kota Serang telah menurunkan tim untuk meninjau ke lokasi agar dapat meneliti lebih lanjut dampak masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.
Baca Juga: Kronologi Puluhan Warga Banten Hingga Kyai Kena Tipu Travel Umrah Bodong
"Tim kami masih melakukan kajian dari aspek yuridis dan lingkungan," kata Farach.
DLH Segera Panggil Pemilik Proyek
Oleh karena itu, pihak DLH berencana untuk segera memanggil pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, guna menyelesaikan permasalahan lingkungan yang ditimbulkan.
"Kami akan mengundang pihak pelaku usaha untuk klarifikasi dan penyelesaian masalah ini," ungkapnya.
Diketahui, proyek urukan yang berlokasi berdekatan dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang di samping kantor Pengadilan Agama Banten ini, telah beroperasi selama hampir satu tahun.
Baca Juga: PT Paragon Dilaporkan Kuasa Hukum Akira Takei atas Dugaan Pendudukan Lahan Tanpa Ijin dan Penipuan
Sebelumnya diberitakan, warga mengeluhkan adanya proyek di sungai Lingkungan Calingcing Pasir Kali, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang dianggap telah merusak lingkungan.
Kerusakan sungai Calingcing tersebut, diannggap menjadi sebab teradinya banjir di pemukiman mereka. Selain itu juga berdampak bagi aktivitas pertanian warga yang mengandalkan air dari aliran sungai tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth







