Banten

Ketahuan Jualan Sabu, Pelayan Bakso di Kota Serang Ini Ditangkap Polisi

Irsyad Mohammad | 1 Oktober 2023, 17:42 WIB
Ketahuan Jualan Sabu, Pelayan Bakso di Kota Serang Ini Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Ketahuan menjual sabu seorang pedagang bakso ditangkap Polisi saat melayani pembeli disekitar RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang pada Selasa 26 September 2023.

Diketahui FM (22) pedagang bakso warga Kelurahan Cipare, Kota Serang ini sudah dua bulan menjalnkan bisnis haram tersebut.

Dikatakan, Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Michael, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, FM mengakui bahwa dirinya terpaksa menjual sabu lantaran kebutuhan ekonomi.

FM mengaku kekurangan dari upah melayani pembeli bakso, dan tergiur keuntungan dari berjualan sabu.

"Tersangka mengaku upah dari bekerja membantu pedagang bakso tidak mencukupi untuk kebutuhannya dan tergiur dengan keuntungan menjual sabu," kata Michael.

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Kota Serang Ngaku Dibayar Rp30 Juta Tiap Transaksi 500 Gram

Lebih lanjut kata Michael, FM mendapatkan barang tersebut dari warga Tangerang yang saat ini menjadi DPO Polisi.

"FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan warga Tangerang," katanya.

Selain itu, Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menegaskan, penangkapan tersangka FM terjadi pada hari Selasa 26 Sepetember 2023 di wilayah Kota Serang.

Saat ditangkap, Kata Wiwin, FM sedang bekerja sebagi pelayan bakso di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara Kota Serang.

Wiwin menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di tempat kerjanya, polisi menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar berukuran kecil dan besar.

Selain ditempat kerjanya, FM kedapatan barang bukti tambahan yang berada dirumahnya yakni, 2 paket besar sabu dengan berat 49,82 gram, 13 paket kecil, 1 unit timbangan digital serta 2 handphone.

"Tersangka FM selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan," tandas Wiwin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Oktober 2023.

Karena perbuatannya, FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.