42.588 APK Ditertibkan, Bawaslu Catat Tangsel Paling Banyak Melanggar

AKURAT BANTEN - Bawaslu Provinsi, Kota dan Kabupaten di Banten menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Dalam penertiban itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan yang tersebar di 8 kabupaten kota di Provinsi Banten.
Ali menyesalkan tim kampanye peserta pemilu melakukan pemasangan APK di pada tempat yang dilarang sebagaimana ditetapkan pada PKPU.
Baca Juga: Gara-gara Rp700 Triliun, Anies Dilaporkan Relawan Pandawa 5 ke Bareskrim Polri
"Kami berikan atensi soal apk yang terpasang di pohon dan di paku, padahal di PKPU ada ketentuannya, tidak boleh di pasang di taman dan pepohonan," kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal usai penertiban APK di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang, Rabu (10/1/2024).
Kata Ali, alat peraga kampanye peserta Pemilu banyak ditemukan pada pepohonan dan di taman.
"Pemasangan paling banyak di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol juga kita tertibkan, dan tempat gedung pemerintahan, sarana umum," jelasnya
Kegiatan tersebut Ali menjelaskan dilakukan secara bersama-sama di wilayah Provinsi Banten.
"Hari ini kita serentak lakukan penertiban, secara bertahap," ungkapnya.
Baca Juga: Rawan Kriminalitas, Kapolres Pandeglang Blusukan ke Wilayah Perbatasan
Menurut Ali, penertiban APK bukan pertama kali yang dilakukan Bawaslu. Namun, karena peserta pemilu masih membandel sehingga APK tersebut masih menjamur.
"Ini tantangan buat kami, setelah ditertibkan nanti menjamur lagi," pungkasnya.
Untuk informasi, 42.588 APK yang melanggar paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan sebanyak 10.238, Kabupaten Pandeglang 7.900, Kabupaten Serang sebanyak 7.709, Kabupaten Tangerang sebanyak 7263, Kabupaten Lebak 7.202, Kota Cilegon 2634, Kota Tangerang 5.472 dan Kota Serang 1.879.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 7Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 8Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth




