Banten

42.588 APK Ditertibkan, Bawaslu Catat Tangsel Paling Banyak Melanggar

Irsyad Mohammad | 10 Januari 2024, 20:14 WIB
42.588 APK Ditertibkan, Bawaslu Catat Tangsel Paling Banyak Melanggar

AKURAT BANTEN - Bawaslu Provinsi, Kota dan Kabupaten di Banten menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Dalam penertiban itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan yang tersebar di 8 kabupaten kota di Provinsi Banten.

Ali menyesalkan tim kampanye peserta pemilu melakukan pemasangan APK di pada tempat yang dilarang sebagaimana ditetapkan pada PKPU.

Baca Juga: Gara-gara Rp700 Triliun, Anies Dilaporkan Relawan Pandawa 5 ke Bareskrim Polri

"Kami berikan atensi soal apk yang terpasang di pohon dan di paku, padahal di PKPU ada ketentuannya, tidak boleh di pasang di taman dan pepohonan," kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal usai penertiban APK di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang, Rabu (10/1/2024).

Kata Ali, alat peraga kampanye peserta Pemilu banyak ditemukan pada pepohonan dan di taman.

"Pemasangan paling banyak di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol juga kita tertibkan, dan tempat gedung pemerintahan, sarana umum," jelasnya

Kegiatan tersebut Ali menjelaskan dilakukan secara bersama-sama di wilayah Provinsi Banten.

"Hari ini kita serentak lakukan penertiban, secara bertahap," ungkapnya. 

Baca Juga: Rawan Kriminalitas, Kapolres Pandeglang Blusukan ke Wilayah Perbatasan

Menurut Ali, penertiban APK bukan pertama kali yang dilakukan Bawaslu. Namun, karena peserta pemilu masih membandel sehingga APK tersebut masih menjamur.

"Ini tantangan buat kami, setelah ditertibkan nanti menjamur lagi," pungkasnya.

Untuk informasi, 42.588 APK yang melanggar paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan sebanyak 10.238, Kabupaten Pandeglang 7.900, Kabupaten Serang sebanyak 7.709, Kabupaten Tangerang sebanyak 7263, Kabupaten Lebak 7.202, Kota Cilegon 2634, Kota Tangerang 5.472 dan Kota Serang 1.879.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.