Banten

Sisi Gelap Pulau Dewata: Imigrasi Bongkar Prostitusi Online WNA Beromzet Belasan Juta Rupiah di Denpasar

Abdurahman | 3 November 2026, 17:16 WIB
Sisi Gelap Pulau Dewata: Imigrasi Bongkar Prostitusi Online WNA Beromzet Belasan Juta Rupiah di Denpasar
KEAMANAN-Pulau Dewata dijaga melalui kerja sama erat antara aparat dan masyarakat setempat (dok ist)

AKURAT BANTEN— Bali kembali dihadapkan dengan persoalan pelanggaran hukum oleh Warga Negara Asing (WNA).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil membongkar praktik prostitusi online terselubung yang melibatkan sejumlah perempuan warga negara asing di wilayah Padangsambian, Denpasar.

Kasus ini kembali mencoreng citra pariwisata Pulau Dewata sekaligus menyoroti celah penyalahgunaan izin tinggal oleh oknum turis asing.

Operasi penindakan yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Denpasar ini bermula dari hasil patroli siber intensif yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di dunia maya.

Berdasarkan temuan di lapangan, para pelaku memanfaatkan platform digital untuk menawarkan jasa seksual terselubung kepada para pelanggannya dengan tarif yang tidak main-main, mencapai hingga Rp 13,7 juta per sesi.

Baca Juga: Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?

Patroli Siber dan Jejak Digital Sindikat Internasional

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas aparat dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban umum di Bali.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang warga negara asing.

Tiga orang di antaranya diduga kuat terlibat langsung sebagai penyedia jasa seksual secara online, sementara satu orang lainnya—pria asal Ghana berinisial CYA (31)—turut diamankan karena kedapatan melanggar aturan keimigrasian (overstay).

"Kami melakukan pemantauan ketat melalui patroli siber sebelum akhirnya bergerak melakukan verifikasi dan pengamanan di lokasi. Saat ini seluruh WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk menguak kemungkinan adanya jaringan sindikat yang lebih besar di balik praktik ini," ujar perwakilan pihak Imigrasi.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong modern, memanfaatkan aplikasi perpesanan instan dan situs-situs tertentu untuk menjangkau target pasar secara tertutup.

Sebagian besar dari mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas visa kunjungan, namun menyalahgunakan izin tersebut untuk mencari keuntungan finansial secara ilegal.

Baca Juga: Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga

Ancaman Deportasi dan Sanksi Tegas

Maraknya fenomena pelanggaran hukum oleh WNA di Bali belakangan ini memicu keresahan publik.

Pemerintah daerah bersama instansi penegak hukum terus memperketat pengawasan, khususnya terhadap aktivitas orang asing yang mencederai norma hukum dan budaya lokal.

Keempat WNA yang diamankan kini harus mendekam di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Jika dalam penyelidikan terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian serta aturan pidana terkait, mereka tidak hanya akan menghadapi ancaman hukuman penjara, tetapi juga dipastikan bakal dideportasi serta dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (blacklist) untuk masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelancong asing bahwa Bali bukanlah tempat bebas hukum untuk melakukan aktivitas ilegal, dan aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam demi menjaga marwah pariwisata Indonesia yang bermartabat.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman