WNA Asal China Diciduk Polisi Usai Diduga Sekap dan Coba Perkosa Remaja di Apartemen Ancol

AKURAT BANTEN - Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang warga negara asing asal China berinisial HC (51) yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah unit apartemen kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat.
“Satu orang Warga negara China berinisial HC sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi.
Baca Juga: Sidang Ungkap Fakta Baru, Hakim Soroti Keanehan dalam Kasus Kepala Cabang Bank
Dari hasil penelusuran awal, pelaku diketahui bukan wisatawan yang sedang berlibur, melainkan tenaga kerja asing yang memiliki izin tinggal resmi di Indonesia.
Polisi juga mengungkap bahwa HC menyewa unit apartemen tersebut sebagai tempat tinggal sementara.
“Terlapor ini menyewa unit di apartemen tersebut,” kata Maryati.
Baca Juga: Tabrakan Maut KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi Timur, 2 Orang Tewas
Selain menyelidiki dugaan tindak kekerasan terhadap korban, aparat kepolisian juga tengah mendalami temuan narkotika yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kasus ini pun berkembang tidak hanya pada dugaan penyekapan dan percobaan pemerkosaan, tetapi juga kemungkinan pelanggaran hukum lain terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan. Untuk kasus ini, pengacara yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara,” ucapnya.
Baca Juga: Gus Ipul Pastikan Bansos Tepat Sasaran Lewat Pembaruan Data hingga Tingkat RT RW
Di sisi lain, kondisi korban yang masih berusia 17 tahun membuat proses pemeriksaan belum berjalan maksimal.
Korban disebut belum dapat memberikan keterangan secara utuh kepada penyidik dan meminta untuk ditempatkan di lokasi yang aman.
"Korban belum koperatif, saat diinterograsi alasannya sakit perut," jelas Maryati.
Baca Juga: Polemik Kali Ciputat Berlanjut, Pengamat Soroti Potensi Pelanggaran Tata Ruang dan Dampak Lingkungan
Sebelumnya, korban diduga dipaksa oleh pelaku untuk mengonsumsi narkoba sebelum mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Situasi mencekam tersebut nyaris berujung pada aksi pemerkosaan sebelum akhirnya korban berhasil melarikan diri.
Keberhasilan korban keluar dari lokasi tidak lepas dari bantuan seorang tukang ojek pribadi yang datang menolong di saat genting.
Baca Juga: Tabrakan Maut KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi Timur, 2 Orang Tewas
Berkat pertolongan tersebut, korban berhasil menyelamatkan diri dari ancaman yang lebih serius.
Saat ini, polisi masih terus menggali keterangan tambahan serta mengumpulkan bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat mengingat melibatkan korban di bawah umur serta dugaan tindak pidana berlapis.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









