Banten

Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 16 Koli Balpres dari Malaysia, Nilainya Capai Rp 62 Juta

Viona Sebastian Nolani | 31 Oktober 2026, 20:19 WIB
Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 16 Koli Balpres dari Malaysia, Nilainya Capai Rp 62 Juta
berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres asal Tawau, Malaysia. - tnial.mil.id

AKURAT BANTEN - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres asal Tawau, Malaysia, di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Operasi penindakan tersebut dilakukan bersama Satuan Tugas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satgas Intelijen BAIS TNI pada Jumat (30/10/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit longboat atau perahu kayu yang mengangkut 16 koli dan enam karung pakaian bekas impor.

Berdasarkan harga pasaran setempat, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp62 juta.

Baca Juga: Hansi Flick Bikin Pemain Barcelona Tak Betah? Aturan Menginap di Hotel Mulai Dipertanyakan

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.Tr.Opsla., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi jaringan agen yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan sekitar pukul 01.00 WITA.

Informasi tersebut mengungkap adanya rencana pengiriman pakaian bekas impor melalui jalur laut di kawasan perairan Sebatik.

Setelah menerima informasi, tim gabungan segera bergerak untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai.

Namun, ketika petugas mendekat, sejumlah orang yang berada di atas longboat langsung berpindah ke speedboat dan melarikan diri ke arah utara.

Baca Juga: Lamine Yamal Gagal Raih Ballon d'Or 2026, Barcelona Dituntut Bangkit Saat Hadapi Alaves

Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut.

Meski demikian, pengejaran akhirnya dihentikan setelah kapal memasuki wilayah perairan Malaysia.

Di sisi lain, longboat yang ditinggalkan pelaku berhasil dikuasai petugas bersama seluruh muatan pakaian bekas impor.

Kapal tersebut kemudian dikawal menuju Posal Sei Pancang dan tiba sekitar pukul 04.20 WITA.

Selanjutnya, longboat beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman awal, petugas menduga jaringan penyelundup menggunakan pola pengangkutan secara bertahap untuk menghindari pemeriksaan aparat.

Barang ilegal tersebut awalnya diangkut dari Tawau menggunakan speedboat bermesin besar.

Setelah berada di tengah laut, muatan balpres kemudian dipindahkan ke longboat dengan mesin berukuran lebih kecil.

Selanjutnya, pakaian bekas impor tersebut diduga akan dipindahkan kembali ke speedboat lain yang menggunakan mesin berkekuatan 200 PK sebelum dibawa menuju lokasi tujuan.

Penggunaan longboat berukuran kecil tersebut diduga merupakan bagian dari strategi untuk mengelabui petugas.

Pasalnya, bentuk perahu tersebut menyerupai kapal yang biasa digunakan masyarakat setempat untuk menjalankan aktivitas nelayan rumput laut.

Dengan tampilan yang tidak mencurigakan, kapal tersebut diduga dapat bergerak tanpa mudah menarik perhatian aparat yang melakukan pengawasan di perairan Sebatik.

Dalam operasi tersebut, para pelaku berhasil meloloskan diri dan belum berhasil diamankan.

Meski demikian, Lanal Nunukan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik barang, calon penerima, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan pakaian bekas impor tersebut.

Untuk proses penanganan selanjutnya, Lanal Nunukan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Nunukan dalam pemeriksaan serta pendataan seluruh barang bukti.

Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Bea dan Cukai sebagai leading sector yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan.

Sementara itu, seluruh barang bukti untuk sementara dititipkan di Mako Lanal Nunukan sambil menunggu terbitnya surat penetapan pemusnahan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.