Banten

Dana Operasional SPPG Tak Cair? BGN Ungkap 3 Penyebab yang Perlu Diketahui

Viona Sebastian Nolani | 26 Oktober 2026, 22:27 WIB
Dana Operasional SPPG Tak Cair? BGN Ungkap 3 Penyebab yang Perlu Diketahui
Badan Gizi Nasional (BGN) - bgn.go.id

AKURAT BANTEN - Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan sejumlah penyebab dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak masuk ke virtual account yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Beberapa faktor yang memengaruhi pencairan dana tersebut meliputi kewajiban pelaporan penggunaan anggaran, kesesuaian data penerima manfaat, hingga kedisiplinan SPPG dalam mengelola dana operasional.

Penjelasan BGN ini muncul setelah sejumlah SPPG menginformasikan bahwa mereka belum bisa melayani penerima manfaat Program MBG karena dana operasional belum tersedia di virtual account masing-masing.

Baca Juga: Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menerangkan bahwa salah satu penyebab dana operasional SPPG belum cair adalah tidak adanya laporan penggunaan dana harian melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).

“Yang pertama, karena SPPG yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan penggunaan dana harian dalam SIPGN atau Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan,” jelas Tysa, Senin (26/10).

Ia menegaskan bahwa pelaporan penggunaan dana harian merupakan bagian penting dari mekanisme pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan program MBG.

Baca Juga: Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!

Melalui pelaporan tersebut, penggunaan anggaran dapat dipantau dan dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pencairan dana operasional SPPG berkaitan erat dengan kepatuhan pengelola dalam memenuhi kewajiban administrasi yang telah ditetapkan BGN.

Faktor berikutnya yang dapat menghambat pencairan dana operasional SPPG adalah ketidaksesuaian antara penerima manfaat yang dilayani dengan data resmi yang telah ditentukan.

Data penerima manfaat harus sesuai dengan SPS-2 agar penyaluran Program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran dan penggunaan anggaran tetap sesuai dengan perencanaan.

“Kemudian yang kedua, SPPG yang bersangkutan melayani penerima manfaat MBG yang tidak sesuai dengan data SPS-2, yaitu data Surat Penetapan Sementara Penerima Manfaat 2,” jelasnya.

Tysa juga mengungkapkan bahwa dana operasional SPPG bisa tidak tersedia apabila anggaran yang dimiliki telah habis akibat pengelolaan keuangan yang tidak disiplin.

Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan alokasi dan perhitungan awal dapat menyebabkan SPPG mengalami kekurangan anggaran untuk melanjutkan pelayanan kepada penerima manfaat MBG.

“Atau bisa saja SPPG yang bersangkutan itu juga mengalami kehabisan dana karena tidak disiplin dalam penggunaan dana sebagaimana yang telah ditetapkan dan diperhitungkan sebelumnya,” tutup Tysa.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.