Banten

BGN Sudah Kembalikan 81,75 Persen Dana Temuan BPK, Ke Mana Sisa Uangnya?

Viona Sebastian Nolani | 26 Oktober 2026, 22:32 WIB
BGN Sudah Kembalikan 81,75 Persen Dana Temuan BPK, Ke Mana Sisa Uangnya?
BGN - Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

AKURAT BANTEN - Badan Gizi Nasional (BGN) terus menyelesaikan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan BGN Tahun 2025.

Hingga 21 Oktober 2026, BGN telah menyetorkan kembali dana ke kas negara sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan yang mencapai Rp196,17 miliar.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Dalam hasil pemeriksaan itu, terdapat dua persoalan utama yang menjadi sorotan, yakni rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Baca Juga: Dana Operasional SPPG Tak Cair? BGN Ungkap 3 Penyebab yang Perlu Diketahui

Mengenai temuan rekening VA ganda, Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah menjelaskan bahwa dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK RI, hasil penelusuran menemukan 75 SPPG terbukti memiliki rekening VA ganda.

Saldo dari rekening-rekening tersebut kemudian ditarik dan dikembalikan ke kas negara dengan nilai total mencapai Rp78.394.130.155.

“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” kata Lili, di Jakarta, Rabu (21/10).

Lili juga menjelaskan bahwa BGN telah menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut sebagai langkah pengendalian untuk mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda.

Baca Juga: Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?

Di samping menyelesaikan temuan rekening VA, BGN turut mengembalikan dana yang berkaitan dengan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Untuk temuan tersebut, jumlah dana yang telah disetorkan kembali ke kas negara tercatat sebesar Rp60.494.487.276.

Secara keseluruhan, hingga 21 Oktober 2026, BGN telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan BPK RI yang mencapai Rp196,17 miliar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu prioritas pengawasan internal di lingkungan BGN.

Menurutnya, setiap temuan BPK RI harus segera diselesaikan melalui langkah tindak lanjut yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar Gustanty.

Gustanty menambahkan bahwa BGN terus memperkuat sistem pengendalian intern dan membenahi tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.