LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten Siap Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Tidak Mampu

AKURAT BANTEN - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.
Direktur LKBH Fakultas Syariah, Atu Karomah, mengatakan layanan bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma setelah melihat terlebih dahulu permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
"Kami melihat dari permasalahan hukumnya terlebih dahulu, kalau untuk masyarakat tidak mampu akan kami gratiskan," ujar Atu, Kamis (18/12).
Menurut Atu, pihaknya saat ini akan memprioritaskan sosialisasi keberadaan LKBH agar dikenal luas, khususnya di lingkungan internal kampus UIN SMH Banten.
"Kami akan fokus terlebih dahulu kepada sosialisasi agar keberadaan LKBH Fakultas Syariah diketahui, terutama di enam fakultas yang ada di UIN SMH Banten," katanya.
Ia menjelaskan, kepengurusan LKBH Fakultas Syariah diisi oleh berbagai unsur, mulai dari jajaran dekanat, dosen, hingga alumni.
LKBH juga menargetkan peran yang lebih luas, tidak hanya dalam penanganan perkara litigasi dan non-litigasi.
"Kami ingin lebih banyak berperan, termasuk mengembangkan diri melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN SMH Banten, Iin Ratna Sumirat, berharap keberadaan LKBH dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Semua akan mengenang keberadaan LKBH di UIN SMH Banten, karena selama ini tidak semua orang tahu ada LKBH di Fakultas Syariah," ujarnya.
Iin menambahkan, LKBH Fakultas Syariah saat ini tengah memasuki fase peremajaan organisasi dengan kepengurusan baru.
"Melalui peremajaan organisasi, mudah-mudahan LKBH Fakultas Syariah bisa membawa kebermanfaatan yang lebih luas bagi semua orang," katanya.
Selain memberikan bantuan hukum gratis, baik litigasi maupun non-litigasi, LKBH Fakultas Syariah juga menyediakan layanan konsultasi hukum.
"Ketika masyarakat membutuhkan konsultasi, baik tentang pernikahan, waris, maupun kewarganegaraan, itu bisa dikonsultasikan di LKBH," tutur Iin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 5Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 6Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?








