Banten

Air Mata Kakek Masir! Ketika Lima Burung Cendet Berharga Dua Tahun Penjara, Bupati Situbondo: ‘Saya Yang Salah!’

Saeful Anwar | 17 Desember 2025, 17:20 WIB
Air Mata Kakek Masir! Ketika Lima Burung Cendet Berharga Dua Tahun Penjara, Bupati Situbondo: ‘Saya Yang Salah!’


AKURAT BANTEN– Di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo, waktu seolah membeku. Seorang lelaki renta bernama Masir (71), berdiri dengan punggung yang tak lagi tegak.

Keriput di wajahnya bukan sekadar tanda usia, melainkan arsip panjang tentang hidup yang dijalani tanpa banyak pilihan.

Langkah kakinya gontai, wajahnya tertunduk pasrah.

Di hadapan meja hijau, ia bukan lagi seorang kakek yang menimang cucu, melainkan terdakwa tindak pidana konservasi.

Tuduhannya: memikat lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Ancamannya? Dua tahun penjara.

Baca Juga: JANJI KOSONG BANJIR TAHUNAN? Batalnya Proyek Tandon Uwung Jaya, Warga Gugat Keseriusan Pemkot Tangerang

Tragedi di Balik Jeruji Perangkap Sederhana

Tak ada senjata api, tak ada sindikat perdagangan satwa internasional, apalagi transaksi bernilai miliaran.

Yang ada hanyalah perangkap kayu sederhana dan lima ekor burung kecil yang kini menjadi pusat perdebatan besar tentang esensi keadilan di Indonesia.

Masir bukan nama yang akrab di lembaran koran nasional. Ia tak punya pengacara mahal atau panggung retorika.

Ia hanyalah potret warga desa yang dikepung kebutuhan dasar: perut yang lapar dan tubuh yang butuh obat.

Bagi Masir, Baluran bukan sekadar wilayah konservasi yang sakral, melainkan tetangga luas yang ia harap bisa memberi sedikit penyambung nyawa.

"Hukum memang tak boleh tebang pilih, tapi benarkah keadilan berhenti pada bunyi pasal?"

Baca Juga: Gawat! Polisi Bongkar Aplikasi 'Super Matel' Ilegal yang Jadi Senjata Rahasia Debt Collector di Jalanan: Data Debitur Jutaan Warga Terancam!

Antara Predator dan Mereka yang Terdesak

Secara hukum, Masir bersalah. Kawasan taman nasional adalah benteng terakhir ekosistem yang harus dijaga.

Namun, di sinilah nurani kolektif kita diuji. Apakah penjara adalah jawaban paling manusiawi bagi seorang lansia yang buta literasi kebijakan lingkungan?

Ironi menyelinap di sela-sela kasus ini.

Di saat perusakan lingkungan berskala besar sering kali berjalan lambat di meja hijau, hukum justru melesat cepat menghantam mereka yang paling lemah.

Masir tidak datang dari ruang kelas yang mengajarkan zonasi; ia datang dari dapur yang sering kali kosong.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Ketapang: Belasan WNA China Diduga 'Ngamuk' Serang 5 Prajurit TNI dan Rusak Fasilitas Perusahaan

"Saya yang Salah," Ucap Sang Bupati

Gelombang empati mulai mengalir. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), mengambil langkah tak biasa.

Alih-alih menyalahkan aparat, ia justru mengundang keluarga Masir ke Pendopo dan melakukan otokritik yang tajam.

"Saya sebagai kepala daerah yang salah, tidak bisa menyiapkan lapangan pekerjaan untuk rakyat," ungkap Mas Rio dengan nada getir.

Bupati berkomitmen untuk segera mengirim surat permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri.

Baginya, tugas pemimpin bukan hanya melihat hitam di atas putih, tapi memastikan warga tidak berjuang sendirian melawan kemiskinan hingga terpaksa melanggar aturan.

Baca Juga: BUKAN MENYERAH BIASA: ‘Bendera Putih’ di Aceh Tamiang, Isyarat Jeritan Hati Rakyat yang Terlantar Pasca-Banjir Bandang Perlu Perhatian

Keadilan dengan Wajah Manusia

Kasus Masir adalah pengingat bahwa menjaga alam bukan hanya soal melarang, tetapi soal memampukan masyarakat di sekitarnya.

Wibawa hukum tidak diukur dari kerasnya palu hakim, melainkan dari kemampuannya membedakan antara penjahat sistematis dan warga kecil yang tersandung ketidaktahuan.

Kini, Masir menunggu kepastian. Di sisa usianya, ia mungkin tak lagi memikirkan burung-burung di Baluran.

Ia hanya ingin pulang, menjalani hari dengan tenang tanpa bayang-bayang jeruji besi.

Karena pada akhirnya, di antara pasal dan tuntutan, harus selalu ada ruang untuk empati. Di sanalah keadilan sejati menemukan rumahnya (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman