DITUNTUT 2 TAHUN! Kisah Pilu Kakek 71 Tahun Pemikat Burung Cendet di Baluran, Kejari: Sudah 5 Kali Ditangkap

AKURAT BANTEN — Kisah Masir (71), kakek asal Desa Sumberanyar, Situbondo, yang dituntut hukuman 2 tahun penjara karena memikat burung cendet di Taman Nasional Baluran, telah memicu gelombang kritik dan simpati di media sosial.
Video tangisan histeris Masir di ruang sidang yang beredar luas membuat tuntutan ini dinilai banyak warganet sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak memiliki hati nurani bagi "rakyat kecil" yang hanya mencari nafkah.
Menanggapi kegaduhan publik ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo akhirnya angkat bicara, meluruskan informasi yang beredar agar polemik tuntutan 2 tahun penjara ini dapat dilihat secara utuh.
Kejari Situbondo: Tuntutan Sesuai Prosedur, Bukan Kasus Pertama
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tuntutan hukuman tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Huda menjelaskan, viralnya tuntutan di media sosial terjadi karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang lengkap.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa penegak hukum bersikap kaku dan tidak berkompromi, terutama dalam kasus yang melibatkan lansia.
"Fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali (oleh petugas Taman Nasional Baluran). Terdakwa tetap melakukan perbuatannya (memikat burung) di Taman Nasional Baluran," ungkap Huda pada Jumat (12/12/2025).
Menurut Huda, catatan residivis inilah yang menjadi pertimbangan utama jaksa dalam menentukan tuntutan.
Status berulang kali ditangkap membuat Masir tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Restorative Justice (RJ), meskipun ini adalah proses hukum pertamanya di pengadilan.
"Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa. Ini pertama kali dia diproses hukum, namun ia sudah ditangkap lima kali karena perbuatan yang sama," tegasnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Maksimal
Kejari Situbondo menuntut Masir dengan hukuman penjara 2 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 40 B Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Huda juga menekankan bahwa tuntutan 2 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pertimbangan keringanan, mengingat ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara.
"Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum diberi tuntutan 2 tahun," tambahnya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan Masir dilakukan oleh petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Masir ditangkap saat operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, pada Selasa (23/7/2025) sore.
Saat ditangkap, Masir kedapatan membawa lima ekor burung cendet pilis (Laniidae) yang baru ia pikat, beserta sejumlah alat pemikat burung lainnya.
Burung cendet pilis adalah jenis burung berkicau yang dilindungi dari perburuan di kawasan konservasi.
Barang bukti yang disita oleh polisi mencakup:
- Lima ekor burung cendet.
- Satu unit sepeda motor protolan.
- Alat berburu: dua botol berisi jangkrik, perangkap seperti lidi dan pulut, kapak, dan sabit.
- Tempat penyimpanan burung dari bambu dan daun kelapa.
Pihak kepolisian telah menegaskan bahwa tindakan Masir jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena dilakukan di kawasan pelestarian alam yang dilindungi negara.
Baca Juga: PENTING! Perubahan Jadwal KRL Commuter Mulai Besok, Sabtu: Cek Rangkasbitung & Cikarang Sekarang!
Jeritan Hati Masir di Ruang Sidang
Video yang membuat kasus ini viral adalah momen setelah Masir mendengar tuntutan.
Kakek berusia 71 tahun itu tampak menangis histeris, sempat terjatuh, dan meronta-ronta sambil memeluk seorang pria.
"Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” rintihnya sambil menangis.
Diketahui, Masir diduga tidak memiliki pekerjaan lain dan harus menangkap burung untuk menyambung hidup. Setiap ekor burung cendet yang ia tangkap dijual dengan harga Rp 30.000.
Meskipun Kejaksaan telah menjelaskan dasar hukum dan rekam jejak Masir, polemik mengenai keseimbangan antara penegakan hukum konservasi dan pertimbangan kemanusiaan terhadap rakyat kecil yang mencari nafkah di tengah kesulitan ekonomi, tetap menjadi perdebatan sengit di ruang publik.
Nasib Masir kini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim yang akan menjatuhkan putusan akhir (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti



