Banten

DIBONGKAR! Skema Ponzi Berkedok Pernikahan Mewah: WO Ayu Puspita Jerat Korban 11,5 Miliar, Uang Haram Dipakai Cicil Rumah Dan Liburan ke Luar Negeri!

Saeful Anwar | 13 Desember 2025, 20:08 WIB
DIBONGKAR! Skema Ponzi Berkedok Pernikahan Mewah: WO Ayu Puspita Jerat Korban 11,5 Miliar, Uang Haram Dipakai Cicil Rumah Dan Liburan ke Luar Negeri!

Pernikahan impian hancur, tabungan ludes. Kepolisian berhasil mengungkap modus 'WO by Ayu Puspita' yang diduga kuat menggunakan dana calon pengantin untuk gaya hidup mewah sang pemilik

 

AKURAT BANTEN-Polda Metro Jaya akhirnya membongkar fakta-fakta mencengangkan di balik kasus dugaan penipuan berkedok Wedding Organizer (WO) "by Ayu Puspita." Kasus yang merugikan puluhan pasangan calon pengantin ini ternyata menyimpan kerugian fantastis, mencapai Rp11,5 Miliar.

Tak hanya besarnya kerugian, penyidik juga mengungkap ke mana larinya dana miliaran rupiah yang seharusnya dipakai untuk mewujudkan pesta pernikahan mewah para korban.

Jawabannya: mengalir deras ke kantong pribadi para tersangka.

Baca Juga: Tragedi Ekologis! Orangutan Tapanuli, Spesies Paling Langka di Dunia, Ditemukan Membusuk di Lokasi Banjir Tapanuli

Gaya Hidup Mewah dari Dana Calon Pengantin

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana yang disetorkan para korban sama sekali tidak digunakan untuk operasional WO.

"Digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).

Lebih detail, uang haram tersebut diduga dipakai untuk menopang gaya hidup mewah dan kepentingan nonbisnis para pelaku.

"Baik itu untuk membayar cicilan rumah, baik itu untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya," tambahnya, menyoroti betapa ironisnya dana pernikahan berubah menjadi biaya liburan pribadi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka: Ayu Puspita selaku pemilik WO dan adiknya, Dimas Haryo Puspo. Keduanya kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: PENTING! Perubahan Jadwal KRL Commuter Mulai Besok, Sabtu: Cek Rangkasbitung & Cikarang Sekarang!

Iming-Iming Surga Pernikahan, Ternyata Skema Ponzi Berbahaya

Iman menjelaskan, aksi penipuan ini dijalankan dengan pola yang sangat rapi dan menarik, menyerupai Skema Ponzi.

Modusnya adalah menjaring calon pengantin dengan iming-iming paket pernikahan yang harganya jauh lebih murah dari pasaran, namun menjanjikan fasilitas yang sangat mewah dan sulit ditolak.

Bayangkan, para korban dijanjikan konsep pernikahan eksklusif, venue mewah, fasilitas super lengkap, bahkan ditambah bonus menggiurkan berupa paket bulan madu atau liburan ke destinasi impian.

"Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka ke Bali, misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon.

Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka," jelas Iman.

Namun, setelah uang muka hingga pelunasan diterima, janji tinggallah janji. Kewajiban WO tidak pernah ditunaikan.

Dana dari klien baru diduga kuat digunakan untuk menutupi kebutuhan klien lama, sebuah ciri khas skema ponzi, sebelum akhirnya seluruh bisnis itu runtuh dan terbongkar.

Baca Juga: 2 MINGGU TAK MAKAN DAGING! Pecah Tangis Korban Banjir Aceh Tamiang saat Nikmati Hidangan Mewah dari Influencer, King Abdi !

Resepsi Hancur, Klien Rugi Puluhan Juta

Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu korban melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menerangkan, korban tersebut telah melunasi biaya pernikahan sebesar Rp82.740.000.

Namun, pada hari bersejarah itu tiba, mimpi indah berubah jadi petaka.

"Ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan," tutur Kompol Onkoseno.

Parahnya, setelah resepsi yang berantakan itu, pihak WO Ayu Puspita disebut tidak menunjukkan sedikit pun itikad baik untuk menyelesaikan kerugian korban.

Penyidik kini terus mendalami kasus ini. Setelah ditelusuri, ternyata korban dari WO Ayu Puspita jauh lebih banyak dari perkiraan awal.

Total kerugian Rp11,5 Miliar dipastikan masih bisa bertambah seiring banyaknya laporan yang masuk (**). 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman