Banten

GEGER di Besut! Penemuan Bayi Terlantar Bongkar Rahasia Kelam Hubungan Kakak Beradik ‘Sedarah’ di Bawah Umur

Saeful Anwar | 18 Desember 2025, 10:11 WIB
GEGER di Besut! Penemuan Bayi Terlantar Bongkar Rahasia Kelam Hubungan Kakak Beradik ‘Sedarah’ di Bawah Umur

AKURAT BANTEN – Sebuah penemuan bayi yang awalnya dianggap sebagai kasus penelantaran biasa, mendadak berubah menjadi sebuah skandal memilukan yang mengguncang publik Malaysia.

Di balik tangisan bayi yang ditemukan di belakang sebuah rumah di Besut, Terengganu, tersembunyi kenyataan pahit yang melampaui nalar kemanusiaan.

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa bayi malang tersebut adalah buah dari hubungan sedarah (inses) antara dua remaja yang masih di bawah umur, seorang kakak perempuan berusia 16 tahun dan adik laki-lakinya yang baru menginjak 14 tahun.

Baca Juga: ‘Maaf Komdigi, Pasukan Bayangan Terpaksa Bergerak!’ Pak Bray Tumbangkan Aplikasi Matel yang Resahkan Warga, Data Rakyat Kini Aman!

Kronologi Penemuan yang Mengiris Hati

Awal mula terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga di Besut yang dikejutkan oleh sosok bayi mungil yang tergeletak tanpa perlindungan di belakang rumah.

Bayi tersebut segera dilarikan ke Rumah Sakit Besut untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun, aparat Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) yang bergerak cepat mencium adanya kejanggalan.

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengidentifikasi siapa orang tua di balik bayi tersebut. Hasilnya mengejutkan, sang ibu adalah remaja 16 tahun yang melahirkan secara mandiri,

lalu membuang darah dagingnya sendiri demi menutupi aib besar yang melibatkan adik kandungnya.

Baca Juga: GEGER! Sosok Clara Wirianda Dituding 'Ibu Kandung' Lily Anak Angkat Raffi-Gigi, Caption 'Bunga Kesayangan' Jadi Bukti? Ini Klarifikasi Menohok!

Ancaman Hukum dan Penyelidikan Serius

Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Distrik Besut, Md Sani Md Saleh, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas tindakan tidak manusiawi ini.

Saat ini, remaja laki-laki berusia 14 tahun tersebut telah ditahan untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak berwenang menjerat pelaku dengan dua pasal berat sekaligus:

  • Pasal 317 KUHP: Terkait penelantaran anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
  • Pasal 376B KUHP: Terkait tindak pidana inses atau hubungan seksual sedarah. Pasal ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, yakni penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta hukuman cambuk.

"Tindakan membuang bayi adalah perbuatan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hukum agama dan secara nyata menolak hak hidup seorang manusia," tegas Md Sani dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Air Mata Kakek Masir! Ketika Lima Burung Cendet Berharga Dua Tahun Penjara, Bupati Situbondo: ‘Saya Yang Salah!’

Melawan Hoaks dan Menjaga Empati

Seiring dengan viralnya kasus ini di media sosial, PDRM mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi palsu atau spekulasi liar yang dapat mengganggu jalannya investigasi.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua dan masyarakat akan pentingnya edukasi seksual serta pengawasan terhadap anak di bawah umur.

Di balik jeruji besi dan proses hukum yang menanti, ada satu nyawa tak berdosa yang kini menjadi saksi bisu dari runtuhnya moralitas di ruang privat yang paling dalam (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman