Banten

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Rumah Petak Mewah hingga Mobil Alphard

Viona Sebastian Nolani | 23 September 2026, 22:24 WIB
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Rumah Petak Mewah hingga Mobil Alphard
Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dan menemukan rumah petak yang dilengkapi fasilitas mewah. - Dok. Lapas Kelas IIA Cibinong

AKURAT BANTEN - Ombudsman RI menemukan sejumlah rumah petak dengan fasilitas mewah yang diduga ditempati warga binaan di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2026.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengungkapkan, rumah petak tersebut berada di area yang terpisah dari blok hunian utama warga binaan.

“Ternyata setelah kami turun ke wilayah belakang, ada penginapan-penginapan yang itu rumah singgah ada beberapa diduga narapidana di dalamnya,” ujar Fikri kepada awak media di kompleks Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Menurut Fikri, tim Ombudsman sempat mengalami hambatan ketika hendak mendekati area rumah petak yang berada di kawasan khusus tersebut.

Baca Juga: Roblox Disorot soal Keamanan Anak, Meutya Hafid Sampaikan Tuntutan Pemerintah

Petugas disebut terus mendapatkan penghalangan saat menjalankan inspeksi mendadak (sidak).

“Masih di kawasan ini, tapi di sana dibatasi, dipagar. Kalau enggak tarik-tarikan, dorong-dorongan sama mereka, mereka tetap menghalangi itu,” ungkap Fikri.

“Sehingga ada kawan kami yang kakinya terjepit dan sebagainya, karena mereka berusaha untuk menghalangi seluruh petugas ini,” lanjutnya.

Kondisi tersebut membuat Ombudsman mempertanyakan alasan timnya dilarang memasuki area tersebut.

Baca Juga: Nomor Porsi Haji di Jawa Timur Diduga Disalahgunakan, Kemenhaj Turun Tangan

Setelah berhasil mendekat, Fikri menyebut pihaknya menemukan sejumlah rumah yang diduga dihuni narapidana.

“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga ada narapidana ada di dalam sana,” jelasnya.

“Artinya, ada pembeda dari yang di dalam sini. Mereka di kamar khusus, dengan pengawalan, dan sebagainya,” imbuhnya.

Fikri juga menyoroti keberadaan sejumlah kendaraan di kawasan khusus tersebut.

Ia menyebut tim Ombudsman melihat beberapa mobil mewah, termasuk Toyota Alphard.

Baca Juga: Masih Ada 2 Jemaah Haji Indonesia Dirawat di Arab Saudi, Kemenhaj Ungkap Kondisinya

“Kalau misal itu kawasan untuk narapidana, kita lihat ada beberapa mobil mewah di sana. Ada Alphard dan tentu kita bertanya di wilayah terbatas, di tempat terisolir itu,” ujar Fikri.

“Kami tadi paksa (masuk) sehingga terjadi dorong-dorongan, tarik-tarikan terhadap seluruh petugas kita dan dari petugas mereka, menghalangi tidak boleh ke sana,” tambahnya.

Selain kendaraan mewah, kondisi rumah petak tersebut juga menjadi perhatian Ombudsman.

Fikri mengatakan tempat itu memiliki ukuran yang tergolong standar, tetapi dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga.

Baca Juga: BPIH Haji 2027 Bisa Turun? Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai Penerbangan

“Ukurannya standar apartemen lah, artinya walaupun kecil-kecil, tapi kelengkapan semuanya ada, alat rumah tangga lengkap. Untuk masak, ada dapur sendiri,” lanjutnya.

Dari pemeriksaan tersebut, Ombudsman memperkirakan terdapat sekitar enam hingga tujuh narapidana yang berada di kawasan rumah petak tersebut.

“Kita temukan tadi kisaran mungkin ada 6 atau 7 (narapidana),” tuturnya.

Sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong kali ini menjadi kunjungan kedua sepanjang 2026.

Baca Juga: Teknologi Gasifikasi Sampah Jadi Energi Dikembangkan, Emisi Bisa Dipangkas hingga 90 Persen

Sebelumnya, Ombudsman juga mendatangi Lapas Cibinong pada Juli 2026, tetapi saat itu tidak memperoleh izin untuk masuk dan melakukan pemeriksaan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan keterangan terkait temuan Ombudsman dalam sidak tersebut.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.