Banten

BPIH Haji 2027 Bisa Turun? Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai Penerbangan

Viona Sebastian Nolani | 23 September 2026, 11:40 WIB
BPIH Haji 2027 Bisa Turun? Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai Penerbangan
Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027 - haji.go.id

AKURAT BANTEN - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tengah mempertimbangkan penggunaan maskapai alternatif untuk penerbangan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1448 H/2027 M.

Langkah tersebut menjadi salah satu opsi yang dikaji pemerintah untuk menekan biaya penerbangan yang saat ini menjadi komponen terbesar dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI Ian Heriawan mengatakan pemerintah masih bernegosiasi dengan sejumlah maskapai guna memperoleh biaya penerbangan yang lebih efisien.

Proses negosiasi dilakukan secara berulang melalui pertemuan tatap muka maupun secara daring untuk mendapatkan skema biaya yang lebih rendah.

Baca Juga: Teknologi Gasifikasi Sampah Jadi Energi Dikembangkan, Emisi Bisa Dipangkas hingga 90 Persen

“Kita sudah negosiasi berulang-ulang. Kita melakukan rapat offline, online juga. Terus kita upayakan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ada finalisasi,” ujar Ian di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Ian menjelaskan biaya penerbangan menyumbang sekitar 40 persen dari total BPIH sehingga komponen tersebut menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mencari peluang efisiensi.

“Sekarang yang menjadi konsen itu masalah penerbangan. Penerbangan ini cukup tinggi, 40 persen dari BPIH. Sehingga kalau penerbangan bisa turun, otomatis BPIH bisa turun,” katanya.

Sejalan dengan proses negosiasi, Kemenhaj juga membuka kemungkinan menggunakan maskapai lain yang menawarkan harga penerbangan lebih kompetitif.

Baca Juga: Manchester United Incar Fermin Lopez, Siapkan Dana Fantastis untuk Gelandang Barcelona

“Untuk mempertimbangkan maskapai lain yang memiliki harga yang lebih kompetitif, itu akan menjadi salah satu bahasan. Tapi akan kita hitung secara cermat,” kata Ian.

Menurut Ian, pertimbangan pemerintah tidak hanya berfokus pada harga karena skema penerbangan juga harus mampu menjaga kualitas pelayanan bagi jemaah.

Kemenhaj perlu memastikan aspek kenyamanan dan keamanan tetap terpenuhi apabila nantinya terdapat perubahan dalam penggunaan maskapai penerbangan.

“Kalau salah menghitung, salah mengkalkulasi, dampaknya akan kepada pelayanan jemaah. Karena itu kita hitung secara cermat,” ujarnya.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai simulasi untuk menemukan skema penerbangan yang lebih efisien, termasuk menghitung ulang alokasi penerbangan di sejumlah embarkasi.

Selain itu, pembagian porsi penerbangan antar-maskapai turut menjadi bagian yang diperhitungkan dalam simulasi tersebut.

Besaran biaya penerbangan juga dipengaruhi sejumlah faktor lain, seperti harga avtur dan nilai tukar yang dapat berubah selama proses penyusunan anggaran.

Karena itu, Kemenhaj harus melakukan perhitungan secara menyeluruh sebelum menetapkan skema penerbangan untuk jemaah haji 2027.

Di sisi lain, pembahasan biaya pelayanan jemaah di dalam negeri maupun layanan selama berada di luar negeri telah memasuki tahap akhir.

Kondisi tersebut membuat komponen penerbangan menjadi salah satu faktor penting yang masih menentukan besaran final BPIH 1448 H/2027 M.

Ian menyampaikan Kemenhaj masih berupaya menurunkan angka BPIH dari usulan awal yang sebelumnya disampaikan dalam pembahasan bersama DPR RI.

Namun, pemerintah belum menetapkan angka final BPIH karena proses negosiasi dengan maskapai terkait biaya penerbangan masih berjalan.

“Kalau angka yang tepat, sebetulnya kita masih belum bisa putuskan. Karena tergantung nanti di maskapai. Kalau itu bisa turun, BPIH bisa turun,” ujar Ian.

Pembahasan BPIH bersama Panja Komisi VIII DPR RI masih terus berlangsung untuk menentukan besaran biaya haji tahun 2027.

Pemerintah menargetkan pembahasan tersebut dapat mencapai kesepakatan pada akhir September 2026 sebelum masuk ke proses penetapan BPIH.

“Kita upayakan di bulan ini. Mudah-mudahan akhir bulan sudah terbit,” pungkas Ian.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.