Geger Skin Booster 'Kulit Mayat', BPOM Buka Suara: Belum Berizin dan Kini Diinvestigasi

AKURAT BANTEN — Dunia kecantikan kembali digegerkan dengan munculnya pembahasan mengenai skin booster berbahan Human Acellular Dermal Matrix (hADM), yang di media sosial ramai disebut sebagai skin booster “kulit mayat”.
Produk perawatan kulit yang disebut berasal dari Korea Selatan itu menjadi sorotan setelah muncul klaim bahwa bahan tersebut telah digunakan dalam prosedur kecantikan dan bahkan disebut masuk ke Indonesia.
Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa hingga saat ini produk tersebut belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum memiliki izin edar di Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan penegasan tersebut ketika menanggapi isu mengenai skin booster berbahan jaringan manusia yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Produk tersebut belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Taruna kepada Republika pada Jumat, 18 September 2026. BPOM sekaligus memastikan tengah melakukan investigasi menyeluruh terkait produk tersebut.
Baca Juga: Rodri Angkat Topi untuk Sevilla, Barcelona Sampai Dibuat Keteteran
BPOM Turun Tangan, Investigasi Sedang Berjalan
Isu skin booster “kulit mayat” tidak berhenti pada perbincangan di media sosial.
BPOM menyatakan proses investigasi dilakukan melalui Kedeputian 1 Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif serta Kedeputian 4 Bidang Penindakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas produk yang dimaksud, termasuk kemungkinan adanya peredaran atau penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan di Indonesia.
BPOM juga menegaskan akan mengambil tindakan apabila investigasi menemukan adanya pelanggaran.
Jika ditemukan pelanggaran atau peredaran ilegal, BPOM menyatakan tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran skin booster berbahan jaringan manusia yang mengatasnamakan produk resmi atau mengklaim telah memiliki izin di Indonesia.
Baca Juga: ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
Mengapa Disebut “Kulit Mayat”?
Istilah “kulit mayat” yang viral di media sosial sebenarnya merujuk pada bahan yang dikenal sebagai Human Acellular Dermal Matrix (hADM).
Bahan tersebut berasal dari jaringan manusia yang telah melalui proses tertentu sehingga bagian selulernya dihilangkan.
Dalam konteks pemberitaan mengenai produk yang sedang viral, istilah “kulit mayat” lebih merupakan sebutan populer di media sosial. Karena itu, istilah tersebut tidak boleh serta-merta disamakan dengan gambaran penggunaan kulit jenazah secara langsung sebagaimana mungkin dipahami masyarakat.
Yang menjadi perhatian regulator adalah asal bahan, proses pengolahan, kategori produk, keamanan, serta legalitas penggunaannya.
Baca Juga: TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal
Bukan Kategori Kosmetik Biasa
Persoalan legalitas menjadi semakin penting karena BPOM merujuk pada Lampiran V Nomor Urut 1187 Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.
Dalam ketentuan tersebut, sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik.
Karena itu, produk yang mengandung hADM atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Artinya, apabila ada produk yang menggunakan bahan semacam itu dan hendak diedarkan atau digunakan di Indonesia, persoalannya tidak bisa disamakan begitu saja dengan kosmetik biasa.
Baca Juga: BGN Siapkan Aplikasi Penilaian MBG, Kepala Sekolah Bisa Kasih Bintang dan Lapor Langsung
Jika Digunakan sebagai Produk Medis, Ada Syarat Ketat
BPOM menjelaskan bahwa apabila produk tersebut akan diedarkan atau digunakan di Indonesia sebagai produk obat atau produk biologi dalam pelayanan kesehatan, maka harus memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut antara lain mencakup proses registrasi dan evaluasi serta pengkajian bersama para ahli terkait.
Produk juga harus memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku bagi produk biologi.
Hal ini menjadi pembeda penting antara produk kecantikan yang sekadar dipromosikan melalui media sosial dengan produk medis yang telah melalui proses evaluasi regulator.
Baca Juga: Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
BPOM Sudah Lama Ingatkan Bahaya Produk yang Disuntikkan Sembarangan
Peringatan BPOM mengenai produk kecantikan yang digunakan dengan cara disuntikkan sebenarnya bukan hal baru.
Dalam siaran pers pada November 2024, BPOM mengungkap temuan sejumlah produk yang terdaftar sebagai kosmetik tetapi digunakan atau diaplikasikan layaknya obat menggunakan jarum maupun microneedle.
BPOM menegaskan bahwa produk yang digunakan melalui injeksi harus memenuhi persyaratan sebagai produk medis dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Penggunaan produk yang tidak sesuai dapat menimbulkan risiko seperti reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit hingga efek samping sistemik.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat klaim hasil sebelum memutuskan menjalani sebuah prosedur kecantikan.
Legalitas produk, metode penggunaannya, tenaga kesehatan yang melakukan tindakan, serta keamanan bahan merupakan hal yang sama pentingnya.
Baca Juga: Makanan MBG Tak Ada Label Waktu? Mas Dar Minta Sekolah Langsung Menolaknya
Jangan Mudah Percaya Klaim di Media Sosial
Sebelumnya, isu mengenai skin booster berbahan hADM berkembang melalui unggahan di media sosial.
Salah satu unggahan bahkan memuat klaim mengenai asal jaringan donor dan dugaan keterkaitannya dengan wilayah tertentu. Namun, klaim tersebut merupakan pernyataan warganet dan bukan fakta yang telah dikonfirmasi oleh BPOM. Republika juga melaporkan klaim tersebut dalam konteks pemberitaan mengenai isu yang sedang viral.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati agar tidak langsung menganggap seluruh informasi yang beredar di media sosial sebagai fakta.
Terlebih lagi, ketika menyangkut bahan biologis manusia dan prosedur yang dilakukan pada tubuh, informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kepanikan sekaligus berpotensi mendorong masyarakat mengambil keputusan kesehatan berdasarkan informasi yang keliru.
Baca Juga: DAMRI Antar Wisatawan Internasional ke Aisandami, Ada Pesona Cenderawasih hingga Tarian Adat Papua
Cara Aman Mengecek Produk Sebelum Digunakan
BPOM mengimbau masyarakat untuk memastikan produk yang digunakan memiliki legalitas sesuai kategorinya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui BPOM Mobile maupun kanal resmi BPOM. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat memindai QR izin edar atau melakukan pencarian produk secara manual.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni:
Cek Kemasan, pastikan tidak rusak atau cacat.
Cek Label, baca informasi produk dengan teliti.
Cek Izin Edar, pastikan produk memiliki legalitas sesuai kategorinya.
Cek Kedaluwarsa, jangan menggunakan produk yang telah melewati masa berlaku.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Terus Dipantau, BRIN Ungkap Hasil Deteksi Potensi Tsunami
Skin Booster “Kulit Mayat” Belum Berizin, BPOM Masih Selidiki
Untuk saat ini, posisi regulator sudah jelas: BPOM menyatakan skin booster berbahan hADM yang menjadi pembicaraan tersebut belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum memiliki izin edar di Indonesia.
BPOM juga masih melakukan investigasi untuk mengetahui lebih jauh mengenai isu tersebut.
Masyarakat pun disarankan tidak tergoda dengan promosi prosedur kecantikan yang menawarkan hasil instan atau klaim luar biasa sebelum memastikan legalitas serta keamanan produk yang digunakan.
Sebab, di balik tren kecantikan yang viral, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: apa yang masuk atau disuntikkan ke tubuh harus memiliki dasar keamanan dan regulasi yang jelas.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal







