32 Paket Proyek Muaro Jambi Masuk Laporan KPK, Barisan 8 Center : Dugaan Rekayasa Tender

AKURAT BANTEN - Barisan 8 Center (B8C) Jambi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses tender 32 paket proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan, mulai dari metode evaluasi tender hingga pola harga penawaran peserta yang disebut sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Ketua Barisan 8 Center Jambi, Karyadi, mengatakan laporan ke KPK merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara sekaligus permintaan agar proses tender 32 proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Baca Juga: Lionel Messi Mengamuk! Borong 4 Gol dan 1 Assist Saat Inter Miami Bantai Montreal 7-1
“Kami melihat dua tahun menjabat Bupati yang bukan warga Muaro Jambi ini tidak ada kerjanya, hanya sibuk memberi proyek kepada kolega-koleganya dan tim pemenangnya saja,” ujar Karyadi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (1/09/2026).
“Sehingga kami meminta KPK untuk memeriksa. Kalau proses tender memang berlangsung secara sehat dan sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan hasil audit,” jelas Karyadi didampingi PLT Ketua Harian DPP Barisan 8 Center, Sandi Pandu Maulana.
Sebab menurut Karyadi, persoalan utama bukan sekadar siapa yang ditetapkan sebagai pemenang tender. Yang perlu dijawab adalah apakah proses kompetisi sejak awal benar-benar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Karhutla Sumsel Belum Usai, 11 Titik Api Terdeteksi dan 67,06 Hektare Lahan Masih Dipantau
Usut Dugaan Rekayasa 32 Paket Tender
Barisan 8 Center menilai terdapat sejumlah hal yang patut ditelusuri dalam 32 paket proyek di Muaro Jambi.
Salah satunya berkaitan dengan pola harga penawaran peserta yang disebut berada sangat dekat dengan HPS. Jika pola tersebut terjadi berulang pada sejumlah paket, menurut Karyadi, kondisi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan audit.
“Kalau ada pola yang tidak wajar, jangan ditutup-tutupi. Buka dokumennya, periksa prosesnya, bandingkan seluruh penawaran dan audit tahapannya,” tegasnya.
Baca Juga: Geger! 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Selain itu, adanya dugaan proses evaluasi yang tidak semestinya atau yang mereka sebut sebagai “evaluasi sesat”, yakni evaluasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan dan berpotensi mempengaruhi hasil akhir tender.
Selain evaluasi tender, Barisan 8 Center meminta KPK menelusuri kemungkinan terjadinya persekongkolan tender, baik secara horizontal antar peserta maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Potensi Kerugian Negara Diperkirakan Rp50 Miliar
Barisan 8 Center juga menyoroti dugaan potensi kerugian atau pemborosan keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar dari 32 paket proyek tersebut.
Karyadi menegaskan, angka tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diverifikasi melalui audit lembaga berwenang.
Baca Juga: Gary Neville Ramal Arsenal Juara Lagi, Pertahanan The Gunners Disebut Jauh di Atas Rival
“Rp50 miliar bukan angka kecil. Itu uang rakyat. Karena itu kami meminta seluruh proses diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan menjawabnya,” katanya.
Dalam laporannya, Barisan 8 Center juga meminta agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas mencermati dugaan pola serupa dalam proses tender di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Menurut Karyadi, pemeriksaan perlu melihat kemungkinan adanya kesamaan pola dalam penyusunan HPS, harga penawaran, metode evaluasi hingga penetapan pemenang.
Baca Juga: MU Kehilangan 2 Talenta Sekaligus ke Arsenal, Ternyata Bukan Cuma Soal Uang!
“Kami meminta agar tidak parsial. Kalau ditemukan pola serupa di proyek PUPR Provinsi Jambi, telusuri juga. Jangan sampai hanya satu paket yang diperiksa sementara pola yang lebih besar tidak terlihat,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Makalam Justice Center, Romiyanto.Sh.Mh turut mendampingi penyerahan berkas serta fakta-fakta yang langsung diterima oleh penyidik KPK, terkait adanya indikasi tindakan pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
“Kita juga akan membuka posko pengaduan indikasi proyek-proyek yang diatur yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Terutama oleh Gubernur, Bupati atau ASN yang mengatur dalam proyek. Kami akan dampingi dan laporkan ke KPK bersama Barisan 8 Center,” papar Romiyanto.
Hal itu pun ditegaskan oleh Ketua Badan Advokasi Nasional Barisan 8 Center, Iqbal Daut H yang akan selalu tegak lurus arahan dari Presiden Prabowo Subianto mendukung Asta Cita, menindak tegas korupsi.
“Maka kami mendukung rekan-rekan kami di Barisan 8 Center Jambi, terkait banyaknya kasus pengadaan barang dan jasa. Jadi akan kita kawal sampai terungkap permainan-permainan kotor di Provinsi Jambi,” pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 6Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam
- 7Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 8Rebut Bonus Triliunan! Kemendagri Guyur Daerah yang Sukses Jalankan Program MBG, Ini Skemanya
- 9Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 10Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo







