Kejagung Ungkap Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Dugaan Korupsi MBG

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan tim Kejagung saat memberikan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Lodewyk Pusung sebagai pemohon.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: KPK Periksa Plt Gubernur Riau soal Uang Penggeledahan, Jejak Kasus Abdul Wahid Kembali Disorot
Alat bukti yang dimaksud meliputi keterangan para saksi, pendapat ahli, barang bukti elektronik, hingga berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Pada sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon, jaksa mengungkapkan bahwa percakapan melalui aplikasi pesan antara Lodewyk dan istrinya menjadi salah satu bukti elektronik yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
“Termohon (Kejagung) memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” kata jaksa dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026.
Baca Juga: Videotron Melawi Tiba-tiba Tampilkan Video Tak Senonoh, Kominfo Ungkap Dugaan Diretas Hacker
Jaksa menjelaskan, isi percakapan tersebut memuat informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola program MBG di BGN.
“Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” terang jaksa.
Dalam jawaban termohon, Kejagung juga menegaskan bahwa seluruh proses penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gempa Jepang M 7,1 Guncang Kumamoto, 50 Korban Terluka, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami ke Indonesia
Jaksa menjelaskan, perkara tersebut diawali dengan penerbitan surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026, kemudian meningkat ke tahap penyidikan melalui surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk diketahui lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk melengkapi alat bukti.
Atas dasar tersebut, Kejagung meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung.
Lodewyk Pusung merupakan satu dari tiga tersangka pertama yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Ketiganya resmi mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda pada 3 Juni 2026.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Jubir Otorita IKN Troy Pantouw, Polisi Ungkap Tak Ada Tanda Kekerasan
Penetapan para tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun untuk mendukung program MBG memiliki keterkaitan dengan yayasan milik para tersangka.
Dari dugaan praktik tersebut, yayasan yang terafiliasi disebut memperoleh keuntungan melalui aliran dana insentif operasional yang nilainya mencapai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah dalam setahun.
Selain pembangunan dapur SPPG, penyidik juga menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran Rp1,03 triliun.
Kendaraan tersebut dibeli dengan alasan untuk mendukung operasional SPPG, namun diduga terjadi praktik markup dalam proses pengadaannya.
Tak hanya itu, pengadaan food tray atau ompreng juga masuk dalam fokus penyidikan Kejagung terkait dugaan penjualan dengan harga tertentu.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ini Sosok Destry Damayanti yang Kini Pimpin BI
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Cristiano Ronaldo Cetak Hat-trick dalam 15 Menit, Total Gol Karier Kini Tembus 985
- 10Inter Miami Ditahan Imbang FC Cincinnati 2-2, Posisi Lionel Messi Terancam di Klasemen MLS







