Videotron Melawi Tiba-tiba Tampilkan Video Tak Senonoh, Kominfo Ungkap Dugaan Diretas Hacker

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi bersama Polres Melawi tengah menyelidiki dugaan peretasan sistem videotron di kawasan Tugu Naruto, Jalan KM 3 Nanga Pinoh, Kalimantan Barat, setelah layar tersebut diduga menayangkan konten tidak senonoh yang viral di media sosial.
Peristiwa itu menjadi sorotan publik usai sebuah unggahan dari akun Instagram @reset.feeds pada Selasa, 28 Juli 2026, memperlihatkan tayangan tak pantas yang muncul di videotron tersebut.
Video itu memicu kecaman lantaran ditayangkan di ruang publik yang ramai dilalui masyarakat.
Baca Juga: Gempa Jepang M 7,1 Guncang Kumamoto, 50 Korban Terluka, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami ke Indonesia
"Tayangan ini muncul tanpa diduga serta menarik perhatian banyak orang yang melintas di area tersebut," tulis postingan tersebut.
"Situasi mendadak berubah karena layar reklame yang biasanya menampilkan iklan justru mempertontonkan konten yang sama sekali tidak sesuai untuk ruang publik," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tayangan tidak pantas itu muncul pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 13.04 WIB di videotron kawasan Tugu Naruto, Melawi.
Kemunculan konten tersebut di lokasi yang kerap dilalui masyarakat dan pelajar langsung menjadi perhatian.
Rekaman kejadian itu kemudian menyebar luas di media sosial hingga menuai reaksi keras dari publik.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Melawi segera mematikan perangkat videotron sekaligus memblokir akses sistem untuk mengamankan layanan publik tersebut.
Baca Juga: Tribun VIP Kejurnas Drift Speed Fest Purwokerto Ambruk, 90 Penonton Jadi Korban
Hasil penelusuran awal mengarah pada dugaan adanya penyusupan terhadap akun pengelola platform digital yang digunakan untuk mengendalikan videotron.
Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi, Sasra Irawan, mengungkapkan indikasi awal menunjukkan adanya akses ilegal yang diduga dilakukan oleh hacker.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi akses tidak sah pada akun pengelolaan Videotron Melawi Platform Cloud," ujar Sasra dalam video klarifikasinya, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Jubir Otorita IKN Troy Pantouw, Polisi Ungkap Tak Ada Tanda Kekerasan
Ia menjelaskan, tim teknis bersama penyedia layanan cloud masih melakukan pemeriksaan menyeluruh guna mengidentifikasi sumber serangan beserta metode yang digunakan.
"Saat ini tim masih melakukan analisis log system dan berkoordinasi dengan penyedia layanan untuk memastikan kronologi, metode akses, serta dampak yang ditimbulkan," sebutnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kominfo Melawi telah memperbarui seluruh akses operasional dan meningkatkan sistem keamanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Sebagai langkah pengamanan, kami telah mengamankan akun pengelola, mengganti akses, melakukan pemeriksaan konfigurasi perangkat, serta meningkatkan pengamanan sistem guna mencegah kejadian serupa," ujar Sasra.
Setelah video tersebut viral, Pemkab Melawi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak membuat spekulasi selama proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab hingga proses investigasi selesai," kata Sasra.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ini Sosok Destry Damayanti yang Kini Pimpin BI
Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang menimbulkan keresahan tersebut.
"Tayangan tersebut sama sekali bukan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Joko menegaskan pemerintah akan menempuh jalur hukum apabila terbukti ada pihak yang sengaja mengintervensi sistem informasi milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Irjen Kemhan Kunjungi King's College London, Indonesia-Inggris Perkuat Kerja Sama Pertahanan
"Setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan rekaman video tersebut dan menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah.
"Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," tandasnya.
Baca Juga: Komisi XIII DPR Nilai Freeport Indonesia Penuhi Standar HAM, Jadi Contoh Tata Kelola Bisnis
Sebagai informasi, pelaku yang terbukti meretas sistem sekaligus menayangkan konten bermuatan pornografi di ruang publik dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 9MU Tetap Pertahankan Carrick, Gary Neville Malah Geleng-Geleng: Pemecatan Bisa Jadi Jalan Terbaik
- 10Ronald Araujo Makin Menggila di Liverpool, The Reds Siap Tebus Rp1 Triliun dari Barcelona!





