Komisi XIII DPR Nilai Freeport Indonesia Penuhi Standar HAM, Jadi Contoh Tata Kelola Bisnis

AKURAT BANTEN - PT Freeport Indonesia dinilai telah memenuhi standar tata kelola bisnis yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso setelah melakukan peninjauan langsung ke operasional perusahaan di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Jumat (24/7/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI terhadap penerapan prinsip bisnis dan HAM.
Pengawasan mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan tenaga kerja, pengelolaan lingkungan, hingga kontribusi perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Baca Juga: 59 Persen Gen Z Indonesia Curhat ke ChatGPT, Pakar Ingatkan Bahaya yang Mengintai
Berdasarkan hasil peninjauan, Sugiat menilai Freeport telah memenuhi standar kepatuhan HAM yang menjadi perhatian DPR.
"Ternyata Freeport dalam konteks kepatuhan HAM, mulai dari kesejahteraan karyawannya, dari isu lingkungannya, sampai dari kebermanfaatan terhadap masyarakatnya, saya pikir memang sudah memenuhi standar dari apa yang sudah menjadi standarisasi dan norma dari kepatuhan HAM." ujar Sugiat.
Sebagai Ketua Tim Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI, Sugiat mengapresiasi komitmen PT Freeport Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas bisnis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, praktik yang diterapkan perusahaan dapat menjadi acuan bagi korporasi lain dalam menjalankan usaha yang bertanggung jawab.
"Kalau kunres kali ini yang menjadi atensi atau starting point kami adalah bagaimana, kan kita sekarang lagi proses bagaimana tata kelola bisnis berbasis HAM. Saya pikir kunres kali ini kita bisa mengambil contoh sebuah korporasi besar seperti Freeport itu bisa menjadi teladan, menjadi contoh bahwa mereka sudah memenuhi standar dalam tata kelola bisnisnya, itu memenuhi standar HAM," tegasnya.
Sugiat juga menekankan bahwa praktik yang dijalankan PT Freeport Indonesia relevan dengan upaya pemerintah memperkuat implementasi Business and Human Rights (BHR) di Indonesia.
Menurutnya, perusahaan dapat tetap menjalankan kegiatan usaha secara optimal tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak pekerja, masyarakat sekitar, maupun kelestarian lingkungan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 2Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 3Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 4Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 5Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 6Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 7Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 8Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 9Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 10Harry Kane Raih Ballon d'Or 2026, Artikel di Situs Resmi Sempat Picu Dugaan Kebocoran Hasil








