DPR Ungkap Potensi Masalah Besar Badal Haji, Usul Lembaga Khusus Segera Dibentuk

AKURAT BANTEN - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta pemerintah segera membenahi sistem pengelolaan badal haji atau pelaksanaan haji yang diwakilkan agar lebih tertata dan memiliki mekanisme yang jelas.
DPR mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang berada di bawah direktorat jenderal pada Kementerian Haji dan Umrah guna mengatur seluruh proses pelaksanaan badal haji.
Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya praktik penawaran jasa badal haji yang dilakukan berbagai pihak tanpa koordinasi resmi.
Saat ini, layanan tersebut banyak ditawarkan oleh biro perjalanan, penyelenggara wisata religi, hingga warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi atau mukimin.
Baca Juga: Prabowo Terima Utusan Khusus Emir Qatar di Istana, Ada Pesan Penting yang Disampaikan
"Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji. Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar," urai Cucun kepada Parlementaria, di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, kebutuhan akan lembaga resmi pengelola badal haji akan semakin mendesak apabila pemerintah menerapkan ketentuan pemeriksaan kesehatan atau istitaah yang lebih ketat pada masa mendatang.
Kebijakan tersebut diperkirakan dapat meningkatkan jumlah calon jemaah yang harus menjalankan badal haji.
"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," tegas Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini.
Baca Juga: Viral Isu Data Penduduk RI Diserahkan ke AS, Menkomdigi Akhirnya Buka Suara
Tidak hanya soal badal haji, Cucun juga menyoroti mekanisme pembayaran dam atau denda ibadah haji yang kini diawasi secara ketat oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sejak 2025, pemerintah Saudi mewajibkan pembayaran dam dan hewan kurban dilakukan melalui perusahaan resmi milik negara, yaitu Adahi.
Bahkan, aturan terbaru mengarah pada kewajiban pembayaran melalui Adahi sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerbitan visa bagi jemaah haji Indonesia.
Menanggapi perkembangan tersebut, Cucun mengakui masih terdapat perbedaan pandangan atau ikhtilaf di Indonesia, termasuk terkait usulan agar penyembelihan hewan dam dapat dilakukan di dalam negeri.
Untuk menjembatani ketentuan administratif Arab Saudi dengan aspek hukum syariah, DPR berencana mengadakan forum pembahasan khusus.
"Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang Kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," tutup Politisi Fraksi PKB itu.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!







