Viral Isu Data Penduduk RI Diserahkan ke AS, Menkomdigi Akhirnya Buka Suara

AKURAT BANTEN - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perjanjian perdagangan timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS tidak memuat ketentuan mengenai penyerahan data kependudukan Indonesia kepada Pemerintah AS.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/05/2026).
Penjelasan ini diberikan untuk merespons berbagai informasi yang berkembang dan mengaitkan kesepakatan perdagangan tersebut dengan transfer data kependudukan nasional.
“Perlu kami tegaskan, bahwa ada isu transfer atau terkait kerja sama ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” katanya.
Baca Juga: Indonesia dan Korea Selatan Sepakat Perkuat Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, Apa Dampaknya?
Meutya menjelaskan bahwa kerja sama dagang antara Indonesia dan AS hanya berfokus pada pengaturan tata kelola arus data yang berkaitan dengan perdagangan digital dan aktivitas dalam ekosistem digital.
“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade,” katanya.
Dalam implementasi perjanjian tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian mengenai mekanisme transfer data pribadi ke AS dengan dasar pengakuan bahwa negara tersebut memiliki standar perlindungan data yang setara.
Meski demikian, seluruh proses perpindahan data tetap wajib mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia, terutama ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga: Komdigi Gandeng Wayang Kulit untuk Lindungi Lansia dari Hoaks dan Penipuan Online, Begini Caranya
Meutya menuturkan bahwa sesuai amanat UU PDP, transfer data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia hanya dapat dilakukan apabila negara penerima memiliki tingkat perlindungan data yang setara dengan Indonesia.
Penilaian mengenai kesetaraan perlindungan data tersebut nantinya akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih berada dalam proses pembentukan.
“Dengan demikian, pengakuan AS sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme transfer data mewajibkan pengendali data untuk menjamin perlindungan yang memadai melalui kesepakatan atau perjanjian kontraktual yang berlaku.
Selain itu, pemilik data pribadi tetap harus memberikan persetujuan secara tegas setelah menerima informasi yang lengkap mengenai potensi risiko dari perpindahan data pribadi tersebut.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Begini Alasan Dedi Mulyadi Saat Dicari Prabowo di Rakornas, Lebih Baik di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai
- 2Kasus Korupsi Pesawat Fiktif Rp4,94 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka
- 3150 Guru Besar Kirim Surat Terbuka Desak Gibran Mundur, Bareskrim Bergerak Maraton Cecar Pelapor Kasus Suket Ijazah!
- 4Disaat Kumpul Keluarga Akhir Pekan, Resep Masakan Kepala Ikan Kakap jadi Primadona Keluarga
- 5Prabowo Akhirnya Buka Kartu! Said Didu Cium Perombakan Besar Kabinet Sebelum Akhir Oktober
- 6AC Milan Hancur Lebur di Markas Bournemouth: 4 Pemain Ini Jadi Biang Keladi Pembantaian Rossoneri!
- 7Bayar 'Hutang' 16 Tahun Lalu, Skuad Emas Manchester United Resmi Bentrok Lawan Persija di SUGBK!
- 8SIAP-SIAP BORONG TIKET! Pemerintah Gratiskan PPN Pesawat 100 Persen Buat Libur Nataru, Cek Trik dan Tanggal Mainnya!
- 9Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 10Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?








