Blackout Sumatra 2 Hari, DPR Desak PLN Beri Kompensasi Otomatis untuk Pelanggan

AKURAT BANTEN - Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata mendesak PT PLN (Persero) untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Pulau Sumatra yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 22–24 Mei 2026.
Menurut Ida, gangguan listrik berskala besar tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis semata.
Ia menilai peristiwa itu berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan publik yang aman, berkualitas, dan dapat diandalkan.
“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” kata Ida melansir pada Parlementaria, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga: Dipuji Honda Team Asia, Veda Ega Pratama Ukir Kebangkitan Spektakuler, Lolos ke Q2
Ia menjelaskan, pemadaman listrik yang berlangsung lama telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor, mulai dari pelaku usaha kecil, layanan kesehatan, dunia pendidikan, hingga aktivitas rumah tangga masyarakat.
Karena itu, Ida menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan ketahanan kelistrikan nasional.
“Kesiapan infrastruktur energi memiliki nilai penting, untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah,” ujarnya.
Selain menyoroti pentingnya penguatan ketahanan energi, Ida juga menekankan perlunya perlindungan terhadap hak-hak konsumen setelah terjadinya pemadaman massal.
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Jakarta yang Hilang di Makkah Ditemukan Wafat, Pesan Hidayat Nur Wahid Jadi Sorotan
Ia meminta PLN menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak gangguan layanan.
Dalam regulasi tersebut, pelanggan berhak menerima kompensasi sebesar 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung pada lamanya gangguan listrik yang dialami.
“Hak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa proses pemberian kompensasi tidak boleh menyulitkan masyarakat melalui prosedur klaim yang panjang dan berbelit-belit.
Baca Juga: 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial, Pemerintah Buka Suara
Menurutnya, kompensasi seharusnya diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada pelanggan.
“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 6Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 7Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?







