Banten

Guru Les Menyamar Jadi Jemaat dan Gondol Harta Puluhan Juta di Gereja Tomang

Moehamad Dheny Permana | 9 Desember 2025, 22:36 WIB
Guru Les Menyamar Jadi Jemaat dan Gondol Harta Puluhan Juta di Gereja Tomang

Akurat Banten - Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai guru privat berinisial GK (53) ditangkap polisi setelah aksinya menggondol uang tunai, emas, dan ponsel milik seorang jemaat saat ibadah berlangsung di sebuah gereja kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Peristiwa itu terjadi ketika suasana ibadah berlangsung khusyuk dan para jemaat bersiap maju ke altar.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, pelaku sengaja menyamar sebagai jemaat agar bisa berbaur tanpa dicurigai.

"Pelaku mengikuti alur ibadah seperti jemaat lain, begitu korban meninggalkan tempat duduknya untuk berdoa, pelaku langsung mengambil tas korban," ujar Alex.

Dalam tas itu terdapat ponsel, sejumlah uang, dan perhiasan emas yang langsung dibawa kabur oleh pelaku.

Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya setelah kembali dari altar dan mendapati tas yang ia simpan di bangku sudah tak ada.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi dan penyelidikan pun dilakukan.

Tim Opsnal Polsek Grogol Petamburan kemudian mengantongi informasi keberadaan pelaku.

Petugas mendapati GK sedang berada di sebuah minimarket di sekitar Tomang.

Baca Juga: Gelombang Produk Tanpa Merek Serbu Pasar Nasional, Pemerintah Siapkan Langkah Pembatasan Ketat

"Tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelas Alex.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah menjadi guru di Sulawesi sebelum merantau ke Jakarta untuk menjadi pengajar les privat Bahasa Inggris.

Namun karena tidak ada permintaan les, pelaku mengaku mengalami kesulitan ekonomi hingga akhirnya nekat melakukan pencurian.

"Pelaku mengaku terdesak kebutuhan, ponsel korban bahkan langsung dibuang usai dicuri," terang Alex.

Tidak hanya itu, emas milik korban telah digadaikan, sementara uang tunai langsung diambil oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Baca Juga: MENKEU PURBAYA ANCAM! Siapkan 'Rumah' Tanpa Gaji bagi Seluruh Pegawai Bea Cukai, Jika Kinerja Tak Berubah

"Kerugian korban sesuai laporan mencapai kurang lebih tiga puluh juta rupiah," tutur Alex.

Polisi menjerat GK dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.

Alex mengimbau agar kasus ini menjadi pengingat bagi para jemaat agar lebih waspada saat membawa barang berharga selama beribadah.

"Kami harap kejadian ini bisa jadi pelajaran agar masyarakat tetap menjaga barang pribadinya," pungkasnya.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.