Banten

Trik Licik Pengedar Narkoba di Jaksel, Kopi dan Kosmetik Jadi Kedok Bisnis Terlarang

Moehamad Dheny Permana | 25 September 2025, 22:18 WIB
Trik Licik Pengedar Narkoba di Jaksel, Kopi dan Kosmetik Jadi Kedok Bisnis Terlarang

Akurat Banten - Peredaran narkoba di Jakarta Selatan semakin hari semakin mengkhawatirkan.

Bukan hanya dijual sembunyi-sembunyi di gang sempit atau melalui jaringan gelap, para pelaku kini menggunakan cara yang lebih cerdik untuk mengelabui warga.

Warung kopi kontainer dan toko kosmetik yang seharusnya menjadi tempat biasa, justru disalahgunakan sebagai kedok untuk menjajakan barang haram.

“Jadi, dari dua titik ini, yaitu warung kopi dan toko kosmetik, kita berhasil menemukan sejumlah narkoba yang dipasarkan secara terselubung,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.

Penemuan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di sebuah warkop kontainer.

Saat polisi melakukan penggerebekan, mereka mendapati tujuh butir psikotropika jenis sabu dengan berat satu miligram, tujuh butir sabu seberat dua miligram, serta sebuah telepon seluler yang digunakan sebagai alat transaksi.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke sebuah toko kosmetik di kawasan berbeda.

Di balik rak berisi produk kecantikan, polisi menemukan 12 butir obat terlarang yang dikemas rapi dalam plastik bening.

Baca Juga: Toko Kosmetik di Pulogadung Digerebek, Ribuan Obat Psikotropika Disita

“Sehingga kita tangkap termasuk dua penjaga toko,” tegas Murodih.

Harga jual barang terlarang itu ternyata sangat murah, berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butir.

Skema ini membuat narkoba mudah diakses kalangan bawah, sehingga ancaman penyalahgunaannya semakin meluas.

Dua pelaku berinisial A dan AA pun sudah diamankan polisi setelah diduga menjadi pengedar yang mengendalikan jaringan kecil di wilayah Jagakarsa dan Pasar Minggu.

Penangkapan keduanya dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan warga masuk ke pihak berwajib.

Respons cepat aparat ini membuktikan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di tingkat lokal.

Namun, persoalan ini bukan hanya soal dua pelaku atau satu jaringan kecil.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menunjukkan Jakarta kini menjadi episentrum peredaran narkoba dengan prevalensi penyalahguna mencapai 3,3 persen, setara 132 ribu orang hingga awal 2025.

Lebih dari itu, BNN memetakan ada 112 kawasan rawan narkoba di seluruh DKI Jakarta.

Untuk merespons situasi genting ini, BNN Provinsi DKI Jakarta telah membuka empat klinik rehabilitasi yang sejauh ini melayani lebih dari 1.150 pecandu dan penyalahguna.

Upaya rehabilitasi ini diharapkan mampu memutus ketergantungan dan mengurangi jumlah pengguna yang bisa sewaktu-waktu kembali menjadi konsumen jaringan pengedar.

Meski begitu, akar persoalan peredaran narkoba tak bisa dilepaskan dari faktor sosial-ekonomi.

Kemiskinan yang menjerat sebagian masyarakat dimanfaatkan bandar untuk menciptakan pola patronase baru, di mana mereka menjadi penolong dengan memberikan lapangan kerja semu sekaligus menjebak warga dalam lingkaran bisnis haram.

Baca Juga: Pidato PBB Prabowo Dipuja-puja, Pakar Sebut Nilai Pancasila Dijunjung Tinggi Sang Presiden

Kasus warkop kontainer dan toko kosmetik di Jakarta Selatan menjadi bukti nyata bagaimana narkoba bisa merasuki ruang-ruang yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Apa yang tampak sederhana, seperti menyeruput kopi di pinggir jalan atau belanja alat kecantikan, bisa jadi hanyalah topeng dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Kini, aparat menegaskan akan memperluas operasi ke titik-titik rawan lain, sembari mengingatkan warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Tanpa dukungan masyarakat, mustahil pemberantasan narkoba bisa berhasil,” kata Kompol Murodih.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.