Banten

Ratusan Pil Ekstasi Jaringan Belanda Digagalkan, Nilai Capai Rp675 Juta

Moehamad Dheny Permana | 28 Agustus 2025, 20:19 WIB
Ratusan Pil Ekstasi Jaringan Belanda Digagalkan, Nilai Capai Rp675 Juta

Akurat Banten - Polisi kembali membongkar peredaran narkoba lintas negara yang menyasar kawasan Jakarta Utara.

Dua orang terduga pengedar berinisial SBA dan MH ditangkap setelah kedapatan menguasai ratusan pil ekstasi yang ternyata diproduksi di Belanda.

Kapolsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bobi Subasri, mengungkapkan barang bukti yang disita berjumlah 675 butir pil ekstasi berwarna krem dengan cap huruf “RR”.

“Sebanyak 675 pil ekstasi berwarna krim bertuliskan kode RR. Ini merupakan jaringan internasional yang dibuat di Belanda,” ujar Bobi.

Menurut keterangan polisi, SBA alias B sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, untuk menyiapkan peredaran barang haram itu.

Ekstasi tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Tanjung Priok dengan harga fantastis, yakni Rp1 juta per butir.

Jika seluruhnya berhasil diedarkan, total keuntungan bisa menembus Rp675 juta.

“Rencananya pelaku SBA akan mengedarkan pil ini di Tanjung Priok Jakarta,” kata Bobi.

Penyelidikan mengungkap, SBA tidak bekerja sendiri.

Baca Juga: Prabowo Dorong Pendirian Bank Genetik untuk Amankan Plasma Nutfah dan Bibit Unggul Nusantara

Ia mendapatkan pasokan dari MH alias J, seorang bandar narkoba yang ditangkap terpisah di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari pengakuan SBA, dirinya bertemu kurir yang dikirim MH di Lampung untuk mengambil barang tersebut, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta.

“Pelaku ini bertemu orang suruhan MH di Provinsi Lampung dan perpindahan barang ini terjadi di Lampung dan dibawa ke Jakarta,” jelas Bobi.

MH sendiri diketahui bukan orang baru dalam dunia narkoba.

Begitu pula dengan SBA, yang ternyata merupakan residivis kasus sabu.

Kali ini ia kembali berurusan dengan hukum, tetapi dengan jenis barang berbeda, yakni ekstasi.

“Keduanya ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran,” ungkap Bobi menambahkan.

Polisi menegaskan jaringan yang melibatkan SBA dan MH berbeda dengan kasus besar sebelumnya yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Utara, di mana 10.000 butir ekstasi diamankan dari pelaku lain.

“Ini jaringan yang berbeda,” tegasnya.

Baca Juga: Lonjakan Campak di Pamekasan: Balita Meninggal, Dinkes Tegaskan Pentingnya Imunisasi

Penangkapan SBA dilakukan lebih dulu di sebuah hotel di Jalan Sunter Agung Utara Raya.

Dari hasil interogasi, namanya MH kemudian terungkap sebagai pemasok.

Polisi lantas berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melacak keberadaan MH.

Upaya tersebut berbuah hasil setelah MH ditemukan di sebuah kontrakan di Kota Medan.

“Kami berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan berhasil menangkap pelaku MH alias J di sebuah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Bobi.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan narkoba jaringan internasional yang berhasil digagalkan aparat.

Polisi kini tengah mendalami lebih jauh jalur distribusi ekstasi asal Belanda itu, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.