Polisi Bekasi Tangkap Pelaku Perekaman ART Tanpa Busana Atas Perintah Kekasihnya

Akurat Banten - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus perekaman ilegal yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DK (32).
Korban direkam dalam keadaan tanpa busana oleh pelaku DA (18), yang juga perempuan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Perum Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21 RT 015/021, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Menurut Kusumo, awalnya korban mengetahui bahwa dirinya direkam melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, dimana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian," ujarnya.
Setelah mengetahui hal itu, korban mengklarifikasi langsung kepada DA terkait isi rekaman yang ditemukan tersebut.
Tersangka DA mengakui perbuatannya, bahwa ia merekam korban dalam keadaan tidak berbusana.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DA melakukan tindakan itu atas perintah tersangka lain, MFR (23), yang merupakan kekasih DA.
Baca Juga: Penyelidikan Masih Berlangsung atas Meninggalnya Pria yang Ditemukan Mengambang di Penjaringan
Kombes Kusumo menjelaskan bahwa MFR mengancam DA agar melakukan perekaman itu.
"Motif tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain," kata Kusumo.
Ancaman yang diberikan MFR adalah akan menyebarkan video pribadi DA ke keluarganya jika tidak mau menjalankan perintah tersebut.
Penangkapan tersangka DA dilakukan di rumah tempat kejadian pada Jumat, 16 Mei 2025.
Sedangkan MFR, yang bekerja sebagai petugas sekuriti, ditangkap sehari kemudian di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit ponsel milik tersangka DA dan MFR, satu buah diska lepas yang berisi rekaman, serta satu helai handuk yang diduga terkait kejadian.
Keduanya kini dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
Baca Juga: Selama Ini Salah? Ini Niat Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Lengkap dengan Jadwal dan Tata Caranya yang Benar
Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan menjadikan orang lain sebagai objek pornografi.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008.
Ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Kusumo menegaskan, kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor bila menjadi korban pelanggaran serupa.
Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen menindak tegas kejahatan berbasis elektronik untuk melindungi warga dari penyalahgunaan teknologi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 1013 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan










