DLH Kota Tangerang Tegaskan Tarif Resmi Retribusi Sampah Restoran Rp175 Ribu per Rit

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan penetapan tarif retribusi pelayanan persampahan bagi pelaku usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, hingga jasa boga (catering) sebesar Rp175.000 per rit (6 meter kubik).
Penetapan tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 dan merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, hal itu dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.
"Tarif ini resmi. Jangan khawatir soal pungutan yang tidak sesuai aturan," tegasnya, Selasa (5/8/25).
Menurutnya, besaran tarif retribusi di Kota Tangerang sudah disesuaikan dengan jumlah ritase pengangkutan dan volume sampah yang dihasilkan tiap usaha.
Retribusi tersebut juga digunakan untuk menunjang kegiatan pengelolaan sampah secara menyeluruh mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir.
Waean juga menekankan bahwa sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai.
Petugas retribusi akan memberikan nomor virtual account atau QRIS pada invoice digital yang diunduh melalui aplikasi SIRITASE, milik DLH Kota Tangerang.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Agustus Terbaru 2025 Bikin Kaget, Naik atau Turun?
Dia mengimbau agar pelaku usaha tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Jika ditemukan pungutan liar atau nominal pembayaran yang tidak sesuai, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.
"Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib, dan berkelanjutan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 6Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 7Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?








