Banten

Jangan Main Api! Bakar Lahan Bisa Bikin Masuk Penjara dan Rusak Alam

Moehamad Dheny Permana | 15 Juli 2025, 18:35 WIB
Jangan Main Api! Bakar Lahan Bisa Bikin Masuk Penjara dan Rusak Alam

Akurat Banten - Musim kemarau belum benar-benar datang, tapi beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai menghadapi ancaman serius yaitu kebakaran lahan.

Di Aceh Barat, kasus semacam ini mulai bermunculan dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat.

Polres Aceh Barat pun mengeluarkan peringatan keras kepada warga agar tidak sembarangan membakar lahan.

Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga bisa mengantar seseorang ke balik jeruji besi.

“Kalau api dibiarkan menyebar dan menimbulkan kebakaran, konsekuensinya adalah sanksi pidana,” ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Yoghi Hadisetiawan.

Baca Juga: Aksi Preman Bersenjata di Lampu Merah Pulomas Gegerkan Warga, Polisi Bergerak Cepat

Sejauh ini, pihak kepolisian mencatat sudah ada tujuh titik lahan yang ditemukan dalam kondisi terbakar.

Tak hanya itu, satu orang warga tengah diperiksa karena diduga terlibat dalam pembakaran.

Hal ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla (kebakaran hutan dan lahan) bukan sekadar isu, tapi nyata dan sudah terjadi.

Pembakaran lahan, meskipun oleh sebagian orang dianggap sebagai cara cepat dan murah untuk membuka lahan pertanian, sebenarnya menyimpan risiko besar.

Api yang awalnya terkendali bisa dengan cepat menjalar, apalagi saat angin kencang dan cuaca kering.

Dalam hitungan menit, lahan yang tadinya aman bisa berubah menjadi kobaran api yang melahap segalanya.

“Jadi, jangan salahkan kami jika ke depan kami harus bertindak tegas terhadap warga yang masih membandel membakar lahan,” tegas Kapolres.

Pihak Polres juga menyampaikan bahwa penyelidikan di sejumlah kecamatan menunjukkan indikasi kuat bahwa kebakaran terjadi akibat tindakan sengaja dari oknum warga.

Baca Juga: Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris di Kejagung Penuhi Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook

Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi kesengajaan yang punya konsekuensi hukum.

Kapolres Yoghi menyatakan bahwa pelaku pembakaran akan diproses hukum jika luas lahan terbakar mencapai dua hektare.

"Kami akan mengambil langkah tegas apabila luas lahan yang terbakar mencapai dua hektare. Pelakunya akan kami proses hukum hingga ke pengadilan," katanya.

Langkah-langkah preventif juga dilakukan.

Sosialisasi makin digencarkan melalui berbagai media seperti baliho, papan informasi, hingga media sosial.

Tujuannya jelas yaitu agar warga tahu dan sadar bahwa membakar lahan bukan solusi, melainkan masalah baru.

Sebetulnya, membersihkan lahan boleh saja, tapi dengan cara yang ramah lingkungan dan aman.

Bila memang menggunakan api, maka api tersebut wajib dijaga dan dipastikan padam sebelum meninggalkan lokasi.

Jika api merembet ke lahan milik orang lain atau menyebabkan karhutla, maka pelakunya tetap akan dijerat hukum.

Baca Juga: Olahraga Padel Dipajaki 10 Persen, Menpora: Ada Potensi Ekonomi, Pemerintah Punya Hak Ambil Kontribusi

Lingkungan hidup adalah warisan bagi generasi mendatang.

Jika hari ini hutan dan lahan dibakar sembarangan, dampaknya bisa dirasakan bertahun-tahun ke depan.

Udara jadi kotor, satwa kehilangan habitat, dan masyarakat menderita karena kabut asap.

Belum lagi kerugian ekonomi yang timbul akibat matinya pertanian atau kebun warga.

Sudah saatnya semua pihak ambil bagian.

Tidak cukup hanya polisi yang bertindak.

Kesadaran masyarakat, dukungan dari pemerintah daerah, dan edukasi berkelanjutan sangat penting.

Sebab, mencegah selalu lebih baik daripada memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.