Olahraga Padel Dipajaki 10 Persen, Menpora: Ada Potensi Ekonomi, Pemerintah Punya Hak Ambil Kontribusi

AKURAT BANTEN - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo turut buka suara mengenai olahraga padel yang ditarik pajak 10 persen oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.
Dito mengatakan bahwa pajak tersebut menjadi insentif karena masuk di aturan pajak 10 persen.
“Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen, justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar,” ujar Dito di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Minggu, 13 Juli 2025.
Baca Juga: Marak Akun Buzzer! DPR Desak YouTube, Meta, dan TikTok Batasi Pembuatan Akun Ganda
Ia menambahkan bahwa pemerintah punya hak untuk menarikan bagiannya sebagai kontribusi jika ada potensi ekonomi.
“Bagaimanapun, setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi dan 10 persen itu angka paling rendah di peraturan pajak,” imbuhnya.
Menurut Dito, dengan pemberlakuan pajak ini juga membuat para pengusaha lapangan padel menjadi lebih aman di mata hukum.
“Jadi, ya ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memasukkan padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Baca Juga: Video Viral Suara Tak Senonoh di GBK, Klarifikasi Manajemen Bikin Publik Kaget
Gubernur Jakarta Pramono Anung sempat menyebutkan bahwa padel merupakan kegiatan yang memberikan hiburan, sehinga pajak 10 persen diterapkan untuk olahraga padel ini.
“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada 5 Juli 2025 lalu.
“Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak,” tambahnya.
Olahraga lain yang sudah mendapat aturan pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang dan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Sementara untuk padel sendiri adalah peraturan tambahan yang baru ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.
***
Baca Juga: Jejak Uang Fiktif di Balik Kredit: KPK Sita Aset Miliaran dari Kasus BPR Jepara Artha
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya









