Marak Akun Buzzer! DPR Desak YouTube, Meta, dan TikTok Batasi Pembuatan Akun Ganda

AKURAT BANTEN - Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan dari platform media sosial besar seperti YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/7).
Rapat ini menjadi bagian dari pembahasan lanjutan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang menuai banyak sorotan publik.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Direktur Swasta, Dalami Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Rp125 Miliar
Dalam pertemuan tersebut, salah satu anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya penggunaan akun ganda oleh pengguna media sosial. Ia menilai praktik ini kerap disalahgunakan dan berpotensi merugikan ruang publik digital.
“Saya menyarankan agar satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun utama yang benar-benar terverifikasi,” tegas Oleh dalam rapat tersebut.
Menurutnya, keberadaan akun-akun ganda justru lebih banyak menimbulkan persoalan ketimbang manfaat. Ia menyebut bahwa akun semacam itu sering dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, hingga memainkan opini publik secara tidak sehat.
Baca Juga: HiFi Air HKM 127+ Resmi Meluncur! Internet Rumah Stabil Tanpa Instalasi Ribet
“Memang secara bisnis, mungkin akun ganda ini menguntungkan bagi platform, karena jumlah pengguna terlihat lebih tinggi. Tapi dari sisi kepentingan publik, ini sangat berisiko dan merusak tatanan informasi yang sehat,” tambahnya.
Baca Juga: Normalisasi Kali Angke Tak Bisa Parsial, Pengamat: Harus Terpadu dari Hulu ke Hilir
Oleh juga menyinggung soal keberadaan buzzer yang belakangan makin tak terkendali. Ia menilai fenomena ini tidak lepas dari kebebasan pengguna membuat akun secara tak terbatas, tanpa ada sistem penyaringan ketat dari pihak platform.
Dalam forum itu, Ia pun meminta penjelasan dari para perwakilan platform digital, bagaimana mereka mengelola dan mengawasi pendaftaran akun baru. Ia menekankan pentingnya verifikasi identitas agar setiap akun bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Doa dari Anies Baswedan Tentang Sekolah Rakyat untuk Prabowo Bikin Heboh, 'Mudah-mudahan'
Sebagai penutup, Oleh mendorong agar pengaturan terkait larangan akun ganda dimasukkan secara tegas dalam RUU Penyiaran. Ia meyakini, jika tak diatur secara rinci, media sosial bisa makin dipenuhi manipulasi dan kepentingan tersembunyi yang merusak demokrasi digital di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









