Banten

KPK Periksa Tiga Direktur Swasta, Dalami Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Rp125 Miliar

Andi Syafrani | 15 Juli 2025, 16:29 WIB
KPK Periksa Tiga Direktur Swasta, Dalami Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Rp125 Miliar

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden untuk wilayah Jabodetabek yang digulirkan saat pandemi COVID-19 tahun 2020. Kali ini, giliran tiga direktur dari perusahaan swasta yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik.

Baca Juga: Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris di Kejagung Penuhi Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook

Ketiga nama yang diperiksa adalah DMT selaku direktur PT Primalayan Teknologi Persada, BDD yang menjabat sebagai direktur utama PT Quas Dasana Pradita, serta SL, direktur pemasaran dan keuangan dari PT Bali Maya Permai.

“Mereka kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bansos Presiden di Kementerian Sosial,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (15/7).

Baca Juga: HiFi Air HKM 127+ Resmi Meluncur! Internet Rumah Stabil Tanpa Instalasi Ribet

Proses pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari serangkaian penyelidikan intensif yang sudah dilakukan sejak kasus ini diumumkan pada akhir Juni lalu.

Seperti diketahui, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 26 Juni 2024. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial Presiden yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi di kawasan Jabodetabek.

Baca Juga: Normalisasi Kali Angke Tak Bisa Parsial, Pengamat: Harus Terpadu dari Hulu ke Hilir

Modus yang digunakan para pelaku, menurut KPK, adalah dengan menurunkan kualitas barang bantuan. Jadi meskipun secara jumlah tercukupi, namun secara mutu dan nilai barangnya jauh dari standar yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Baca Juga: 4 Titik Operasi Patuh Jaya 2025 Kota Tangerang, Siap-Siap Ini Pelanggaran yang Jadi Incaran

Akibat praktik nakal tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp125 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara karena penyidik masih terus menggali informasi dan memperdalam peran berbagai pihak dalam proyek pengadaan tersebut.

Baca Juga: Doa dari Anies Baswedan Tentang Sekolah Rakyat untuk Prabowo Bikin Heboh, 'Mudah-mudahan'

Pihak KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi prioritas, mengingat bantuan sosial yang dimaksud seharusnya digunakan untuk membantu rakyat di tengah situasi darurat kesehatan. Penyimpangan pada masa krisis dianggap sebagai kejahatan yang sangat menyakitkan publik.

KPK juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk dari kalangan swasta yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek bansos ini,” ujar Budi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC