Kades Sukarame Mengaku Siap Ikuti Proses Hukum, Atas Gugatan Ahli Waris Alm Abdurachman

AKURAT BANTEN, LEBAK - Kepala Desa (Kades) Sukarame Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Banten. Mengaku siap ikuti proses hukum atas gugatan ahli waris Almarhum Abdurachman.
”Karena warga (yang menggugat – red) sudah menggunakan pengacara. Tentunya, kita akan ikut proses hukum sesuai aturan yang berlaku ” ujar Asep Sahrudin Kades Sukarame melalui telepon, Rabu (15/1/2024).
Meski demikian, kata Asep dalam melawan gugatan sejumlah warganya, pihaknya tak memiliki strategi khusus.
”Ya, kita akan ikut alur saja sesuai aturan yang berlaku” imbuhnya.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana Akirnya Ditangkap, Ini Sosoknya
Diberitakan sebelumnya, ahli waris dari warganya, Almarhum Abdurachman Harun bin H Muhammad Harun yang terdiri dari:
- Rachmiyati Binti Abdurachman Harun
- Suheri Bin Abdurachman Harun (Alm)
- Suherman Bin Abdurachman Harun (Alm)
- Erma Rochayati Binti Abdurachaman Harun
- Endi Rahman Bin Abdurachman Harun (Alm)
- Widianingsih Rachman Binti Abdurachman Harun
- Yana Priatna Bin Abdurachman Harun
- H.J.Zulfakar JANA Bin Abdurachman Harun
- Budhi Rachman Bin Abdurachman Harun
- Wiwin Winarsih Binti Abdurachman Harun
Melalui kuasa hukumnya Yandi dan Fartner serta LBH ARB, menggugat Kades Sukarame, Kepala ATR/BPN, dan sejumlah warga desa setempat. Selain itu, turut tergugat pula Camat Sajira dan Bapenda Lebak.
Gugatan tersebut dikuatkan berdasarkan Surat Pernyataan Dan Keterangan Ahli Waris tertanggal 03 November 2024, yang ditandatangani dan diketahui Kepala Desa/Kelurahan Muara Ciujung Timur Nomor: 145.02/662-kel.HCT/xi/2024 dan Camat Rangkasbitung Nomor 873/448-Kec/XI/2024, dalam hal ini Para Penggugat dari Keturunan Abdurachman Harun Bin H.Muhammad Harun adalah Para Ahli waris yang sah dari Alm Abdurachman Bin H.Muhammad Harun.
Ahli waris tersebut menggugat para pihak, atas obyek lahan seluas 26, 400 meter2 dengan lokasi di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira.
Para ahli waris ini menggugat para pihak yang dinilai telah menempati atau menguasai lahan milik almarhum orang tuanya, dengan sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor: 04/Sukarame SuratUkur Nomor: 4331/1981 Tanggal 17 September 1981, seluas lebih kurang 26.400M2 tercatat dan tertulis atas nama Abdul Rachman Bin H. Muhammad Harun dengan batas-batas:
- Disebelah Utara, berbatasan dengan Edi Sukarna
- Disebelah Selatan, berbatasan dengan Jalan Raya Cipanas
- Disebelah Barat, berbatasan dengan Jalan
- Disebelah Timur, berbatasan dengan Sukur Sanusi/Eni. (H.Imron).
Baca Juga: Usai Lakukan Sidak, KLH Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel
BPN dan Kades Sukarame menjadi tergugat karena, melalui program PTSL bisa terbit sertifikat baru atas nama warga setempat yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 2Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 3Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 6Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 7Infrastruktur IT Badan Gizi Nasional Lumpuh, Sinkronisasi Data MBG di Lapangan Kacau
- 8Buntut OTT Kepala BPN, Warga Tanah Tinggi Buka Suara Soal Dugaan Pungli PTSL Rp27,5 Juta
- 9Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 10Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan









