Banten

Diminta Bersumpah, Warga Huntara Datangi Kantor Pemda Todong Wabup Lebak Tuntaskan Huntap

Berlian Rahmah Dewanto | 3 Desember 2025, 20:45 WIB
Diminta Bersumpah, Warga Huntara Datangi Kantor Pemda Todong Wabup Lebak Tuntaskan Huntap

AKURAT BANTEN, LEBAK - Puluhan warga Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak, Banten, sebagai perwakilan warga Huntara mendatangi Kantor Bupati menemui Wakil Bupati (Wabup) Lebak, Amir Hamzah, untuk menuntut kepastian pembangunan hunian tetap (huntap).

Pada momentum acara HUT Lebak ke-197, warga lengkap membawa dokumen fakta integritas dan meminta Wabup bersama Kepala BPBD serta Kepala Dinas Perkim untuk menandatangani poin-poin tuntutan yang mereka sebutkan sebagai janji “Demi Allah”.

Perwakilan warga Huntara Jaenudin menegaskan, pihaknya sudah hampir enam tahun tinggal di huntara pascabencana 2020. Kondisi tersebut dinilai tidak manusiawi dan terlalu lama tanpa kepastian pembangunan hunian yang layak untuk ditempati.

Baca Juga: Perkuat Peran Pers, Wiranto Apresiasi PWI sebagai Penghubung Pemerintah dan Publik

Dalam fakta integritas yang dibacakan Jaenudin , terdapat lima poin utama, diantaranya adalah:

1. Pemerintah Kabupaten Lebak diminta segera membangun hunian layak bagi warga terdampak bencana 2020.

2. Pembentukan Satgas Khusus Percepatan pembangunan Huntap Lebakgedong dan agresif melakukan koordinasi ke pemerintah provinsi dan pusat.

3. Pembangunan huntap tidak boleh ditunda lagi dan harus dimulai tahun 2025, termasuk pemerataan lahan 5,4 hektare serta pengerasan jalan alat berat.

4. Wakil Bupati diminta mempertanggungjawabkan ucapannya pada 4 September 2025 terkait komitmen pembentukan satgas percepatan.

Baca Juga: PBSI Rombak Skuad SEA Games 2025 Usai Jonatan Christie Mundur, Taufik: 'Jojo Fokus ke World Tour Finals'

5. Ultimatum 3×24 jam: jika tidak ada kejelasan, warga mengancam kembali menggelar demonstrasi besar-besaran.

Dokumen Ultimatum tersebut, ditujukan kepada Wabup Lebak, Kepala BPBD Lebak, dan Kepala Dinas Perkim Lebak, masing-masing Amir Hamzah, H. Sukanta, dan Iwan Sutikno.

Sementara Wabup Amir Hamzah merespons tekanan warga dengan menegaskan, bahwa penanganan huntap merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia menyebut keterlambatan pembangunan lebih disebabkan oleh regulasi yang dinilai terlalu ketat.

“Ini tugas pemerintah pusat, sudah berjanji. Aturannya terlalu ketat, sehingga lambat dilaksanakan. Mereka biasanya takut salah,” jelas Amir di hadapan warga Huntap.

Wabup menambahkan, pemerintah daerah tidak ingin tumpang-tindih kewenangan.

“Bapak paling nanti ke pusat lagi. Jangan masyarakat datang ke sini, nanti saya yang ke sana. Kasihan masyarakat harus menanggung ongkos,” ungkap Amir.

Baca Juga: Anggaran Huntara Jadi Sorotan Tajam, Gabungan Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati di HUT Lebak

Saat warga menyinggung kembali janjinya pada September 2025, Amir mengatakan perlu koordinasi dengan kementerian terkait agar setiap langkah sesuai prosedur.

Namun demikian, warga kurang puas, menilai jawaban tersebut belum memberi kepastian nyata atas pembangunan huntap yang dijanjikan sejak 2020 hingga sekarang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.