Banten

Jejak Uang Fiktif di Balik Kredit: KPK Sita Aset Miliaran dari Kasus BPR Jepara Artha

Moehamad Dheny Permana | 15 Juli 2025, 04:32 WIB
Jejak Uang Fiktif di Balik Kredit: KPK Sita Aset Miliaran dari Kasus BPR Jepara Artha

Akurat Banten - Dalam sebuah langkah tegas melawan praktik korupsi di sektor keuangan daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat.

Senin, 14 Juli 2025, KPK menyita aset senilai total Rp1,11 miliar terkait dugaan korupsi dalam pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) yang terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2024.

“Hari ini telah dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp700 juta,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Temuan ini merupakan bagian dari penyidikan yang tengah berlangsung terkait dugaan pemberian kredit tanpa dasar yang sah kepada puluhan debitur.

Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Sita 175 Botol Miras dari Warung dan Tempat Karaoke 

KPK menduga praktik korupsi ini melibatkan pemberian fasilitas kredit fiktif kepada 39 nama debitur, yang disinyalir hanya sebagai formalitas untuk mengelabui pembukuan bank.

Penyidikan resmi terhadap kasus ini dimulai sejak 24 September 2024.

Menariknya, sejak awal penyelidikan, KPK telah memetakan dugaan keterlibatan sejumlah pihak internal bank.

Salah satunya, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, yang kembali dipanggil sebagai saksi pada Senin, 14 Juli 2025.

Ini bukan kali pertama Jhendik memberikan kesaksian, karena sebelumnya ia juga dimintai keterangan pada 3 Juni 2025.

KPK masih belum membeberkan secara gamblang siapa saja tersangka yang terlibat dalam pusaran korupsi ini.

Baca Juga: Arti Joget Pacu Jalur yang Viral Ternyata Punya Makna Mendalam, Bukan Cuma Konten!

Namun, Budi menegaskan, “Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya, dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.”

Sampai saat ini, sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Meski identitas mereka masih dirahasiakan demi kelancaran penyidikan, penyidik telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap kelima warga negara Indonesia tersebut, masing-masing berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Surat larangan ini dikeluarkan pada 26 September 2024 sebagai upaya pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri.

“Keberadaan mereka di dalam negeri sangat dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang kami jalankan,” tegas Budi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan milik daerah yang seharusnya berperan mendukung sektor usaha mikro dan kecil, namun malah dijadikan sarana untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Congrats! Chelsea Jadi Juara Piala Dunia Antarklub FIFA 2025 Usai Tumbangkan PSG 3-0

Dengan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah, publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini dan membawa para pelakunya ke meja hijau.

Dengan penyitaan aset yang sudah dilakukan dan penyidikan yang kian mengerucut, publik berharap agar kasus ini segera terang-benderang, dan menjadi peringatan keras bagi pengelola keuangan negara lainnya untuk tidak bermain-main dengan uang rakyat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.