Banten

Satpol PP Kota Tangerang Sita 175 Botol Miras dari Warung dan Tempat Karaoke 

Irsyad Mohammad | 14 Juli 2025, 18:07 WIB
Satpol PP Kota Tangerang Sita 175 Botol Miras dari Warung dan Tempat Karaoke 

AKURAT BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik rawan, Minggu (14/7/2025) dini hari. 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 175 botol miras berbagai merek dari warung jamu dan tempat karaoke di tiga kecamatan, yakni Karawaci, Jatiuwung, dan Cibodas.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga: Praktik Beras Premium Oplosan Diciduk, Mentan Amran Sebut Ada 212 Merek Bermasalah

“Operasi berlangsung kondusif dan bertujuan untuk menjamin ketertiban serta keamanan masyarakat. Pengawasan ini menjadi langkah preventif atas pelanggaran perda yang meresahkan warga,” kata Irman, Senin (14/7/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tempat-tempat yang kerap dilaporkan menjual miras secara ilegal, termasuk warung jamu yang disalahgunakan dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin penjualan alkohol.

Barang bukti berupa ratusan botol minuman keras langsung diamankan oleh petugas untuk proses pendataan dan penyimpanan. Satpol PP juga melakukan penindakan hukum terhadap para pelanggar.

Baca Juga: Selamat! Inilah Daftar Siswa Banten yang Lolos di Pengumuman Hasil OSN 2025 Mulai Jenjang SD, SMP dan SMA

“Seluruh pelanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kami tak segan mengambil tindakan tegas demi menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif,” tegas Irman.

Pihaknya menyatakan akan terus menggencarkan operasi serupa di wilayah lain yang berpotensi menjadi titik peredaran miras ilegal. 

Irman menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat dibutuhkan dalam mendukung efektivitas penegakan perda tersebut.

Baca Juga: MPLS 2025/2026 Kabupaten Lebak Viral! Siswa Baru Disambut dengan Cara Super Asyik

“Ini bukan hanya soal miras, tapi juga soal kenyamanan dan keselamatan warga. Karena konsumsi alkohol ilegal sering kali memicu keributan, kekerasan, hingga kecelakaan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.