Banten

Tom Lembong Soroti Tuntutan Jaksa dalam Kasus Gula: Fakta Persidangan Diabaikan

Moehamad Dheny Permana | 4 Juli 2025, 20:09 WIB
Tom Lembong Soroti Tuntutan Jaksa dalam Kasus Gula: Fakta Persidangan Diabaikan

Akurat Banten - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di masa jabatannya pada 2015–2016.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ia menyatakan bahwa isi tuntutan jaksa sangat jauh dari fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Jujur, saya terkejut. Tuntutan yang dibacakan tadi seperti menutup mata dari apa yang sebenarnya telah kami jelaskan dalam lebih dari 20 kali persidangan," ucap Tom.

Menurut Tom, jaksa seolah tidak memperhitungkan keterangan para saksi, termasuk ahli, yang selama ini telah memberikan penjelasan secara terbuka dan gamblang di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut bahwa isi tuntutan seolah-olah merupakan salinan dari dakwaan awal tanpa penyempurnaan.

Baca Juga: Kompol Syarif Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

"Selama dua jam saya duduk menyimak, saya mencari satu saja bagian yang mencerminkan realitas sidang. Tapi tidak ada," katanya.

“Saya sampai bertanya-tanya, apakah ini kenyataan atau semacam sandiwara hukum?”, tambahnya.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

Jika tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan enam bulan sebagai gantinya.

Jaksa menilai Tom telah terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi dengan pihak lain, termasuk Charles Sitorus dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

Padahal, menurut Tom, sejak awal ia telah menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang dijalani.

“Saya datang tepat waktu, bahkan mau diperiksa sampai malam. Tapi semua itu tidak dianggap sebagai niat baik,” katanya.

Baca Juga: Modus Penipuan Cinta Digital, Tersangka Love Scamming Dibekuk di Jakarta Timur

Kerugian negara yang dituduhkan kepada Tom dalam kasus ini mencapai Rp578,1 miliar, karena adanya penerbitan izin impor gula kepada sepuluh perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi lintas kementerian.

“Sekarang saya serahkan kepada publik untuk menilai sendiri apakah proses ini benar-benar berjalan sesuai hukum atau tidak,” ujar Tom.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.