Polres Tangsel Tetapkan TRM sebagai Tersangka Penipuan Bermodus Jaksa Gadungan

AKURAT BANTEN - Kasus penipuan yang melibatkan TRM (49) memasuki babak baru setelah Polres Tangerang Selatan menetapkannya sebagai tersangka. Pria yang mengaku sebagai jaksa itu sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di wilayah Pamulang.
"Sudah jadi tersangka," ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang di kantornya, Sabtu (15/11/2025).
Kapolres menyampaikan bahwa penyidik kini memperluas penelusuran terhadap rekam jejak TRM.
Baca Juga: MK Putuskan Polisi Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Momentum Reformasi Kepolisian
Polisi menilai tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut menjadi korban penipuan pelaku, mengingat besarnya uang yang berhasil dihimpun dari aksinya.
TRM ditangkap setelah mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu dan staf khusus jaksa agung.
Kepada korbannya, pelaku menjanjikan dapat mengurus perkara tertentu, meski tidak pernah menjelaskan secara spesifik kasus yang dimaksud.
Baca Juga: Ledakan Industri Alas Kaki Dorong Optimisme Ekonomi Nasional
Dalam operasi penangkapan, Tim SIRI turut menyita senjata api jenis revolver berikut tujuh butir peluru aktif.
"Dia hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Dari tangan TRM, petugas menemukan uang tunai Rp283 juta. Sisanya masih berada di rekening pribadi pelaku.
Baca Juga: Gelombang Penertiban Imigrasi di Jakut Guncang Proyek Konstruksi, 14 WNA China Diamankan
Berdasarkan pengakuannya, TRM baru menipu dua orang, dengan aksi pertama menghasilkan uang Rp200 juta.
"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti," terang Apreza.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 12 butir peluru tajam, HP Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, serta dua kartu ATM.
Apreza mengingatkan bahwa TRM bukan pegawai kejaksaan. Pelaku diketahui telah dipecat sejak 2009 karena kasus penipuan yang pernah dilakukannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Messi Pensiun, Argentina Tak Berani Berikan Nomor 10 kepada Siapa Pun! Ini Alasan Scaloni
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






