Banten

Sindikat Penjualan Bayi Terungkap di Pekanbaru, Harganya Mencapai Puluhan Juta

Syahganda Nainggolan | 22 Januari 2025, 10:07 WIB
Sindikat Penjualan Bayi Terungkap di Pekanbaru, Harganya Mencapai Puluhan Juta

AKURAT BANTEN - Polresta Pekanbaru bersama Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap kasus sindikat penjualan bayi yang melibatkan enam orang tersangka, salah satunya seorang bidan.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengejar dua pelaku lainnya yang hingga kini buron.

Baca Juga: Cegah Pergaulan Bebas, SMA Sulthan Baruna Cianjur Wajibkan Lakukan Tes Kehamilan

Modus operandi sindikat ini cukup canggih, memanfaatkan platform media sosial TikTok serta grup WhatsApp untuk menawarkan bayi ke calon pembeli, baik di dalam negeri maupun luar negeri seperti Malaysia.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka, setidaknya enam bayi telah dijual dengan harga adopsi berkisar Rp30 juta hingga Rp35 juta per bayi.

Namun, dugaan jumlah bayi yang telah dijual bisa lebih banyak karena ditemukan grup WhatsApp yang dihapus salah satu pelaku sebelum penangkapan.

"Ada indikasi jumlah bayi yang dijual bisa mencapai belasan. Saat ini kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh," ujar Bery dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).

Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa telepon genggam dengan jejak digital transaksi, buku rekening, rekening koran, kartu ATM, surat keterangan lahir palsu, dan sebuah mobil.

Baca Juga: Asal Jadi, Pembangunan Gedung RSUD Adjidarmo Tidak Sesuai Spesifikasi, Hasil Audit BPK Buktikan Kerugian Capai Rp 600 Juta

Salah satu grup WhatsApp yang masih terdeteksi bernama "Pejuang Garis Dua," menjadi kunci dalam penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik tengah bekerja sama dengan Laboratorium Forensik untuk memulihkan data dari grup yang sempat dihapus pelaku.

Terungkap pula bahwa jaringan ini melibatkan penjualan bayi lintas pulau, dari Sumatra hingga Jawa, bahkan hingga ke negara tetangga Malaysia.

Kapolsek Lima Puluh, AKP Viola Dwi Anggraini, menegaskan bahwa pengungkapan ini baru awal dari upaya pembongkaran sindikat perdagangan bayi.

"Kami masih menelusuri jaringan ini hingga tuntas, termasuk memburu dua pelaku yang masih buron," tambahnya.

Kasus ini bermula dari penyamaran anggota Komnas Perlindungan Anak yang menemukan iklan mencurigakan di TikTok menawarkan jasa adopsi bayi.

Bekerja sama dengan personel Intelijen Korem, mereka berhasil memancing transaksi dan mengungkap jaringan tersebut.

Baca Juga: Muncul HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Banten Bakal Panggil Kantor Pertanahan

Para tersangka kini dijerat pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.