Banten

Muncul HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Banten Bakal Panggil Kantor Pertanahan

A. Zaki Iskandar | 21 Januari 2025, 17:35 WIB
Muncul HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Banten Bakal Panggil Kantor Pertanahan

AKURAT BANTEN - Ombudsman Perwakilan Banten bakal memanggil Kantor Wilayah ATR/BPN di provinsi tersebut untuk dimintai keterangannya terkait munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang.

Sebab jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), kata Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, putusan itu menyatakan bahwa di wilayah laut tidak berlaku rezim hak.

Baca Juga: Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer di Tangerang Akhirnya Dibongkar, KKP: Proses Hukum Akan Terus Berjalan

"Jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB pada kawasan tersebut, artinya kawasan perairan telah dianggap sebagai daratan. Berdasarkan Mahkamah Konstitusi, di laut itu tidak berlaku rezim hak, artinya tidak boleh ada kepemilikan. Tentu ini perlu diselidiki lebih lanjut," ujarnya, Selasa, 21 Januari 2025.

"Jika ada sertifikat HGB di sana, artinya kawasan perairan dianggap sebagai daratan. Ini bertentangan dengan putusan MK," tegasnya.

Baca Juga: Meresahkan Para Nelayan, Ini Respon Komeng Anggota DPD Banten Soal Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang

Ombudsman Banten berencana memanggil Kantor Wilayah ATR/BPN untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan sertifikat HGB tersebut. Selain itu, pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Banten juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Jadi kami akan secepatnya mengundang Kanwil ATR/BPN, agar diperlukan informasi yang lebih jelas terkait HGB tersebut dengan pagar laut yang ada," katanya.

Baca Juga: Kepala Desa Kohod Tangerang Jadi Sorotan, Apakah Terkait Proyek Pagar Laut PIK 2 Dengan Mobil Mewah ? Berikut Ulasannya

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah mengkonfirmasi adanya 263 bidang sertifikat HGB dan 17 bidang sertifikat hak milik di lokasi pagar laut. Kementerian ATR/BPN menyatakan akan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.